website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Advokat Senior Kalteng Laporkan Dugaan Intimidasi saat Dampingi Klien

Advokat Rahmadi G. Lentam (Kanan) didampingi Koordinator Tim Pendampingan dan Advokasi DPC PERADI Palangka Raya, Naduh (Kiri) memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan intimidasi yang dialaminya, Senin, 27 Juli 2026. (Shr/Intimnews)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Advokat senior Kalimantan Tengah, Rahmadi G. Lentam, melaporkan dugaan tindakan intimidasi yang dialaminya saat hendak memberikan pendampingan hukum kepada seorang klien di rumahnya, pada Sabtu, 4 Juli 2026. Ia menilai peristiwa tersebut telah mengganggu profesinya sebagai advokat.

Rahmadi mengaku saat itu sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian masuk ke pekarangan hingga ke dalam rumahnya tanpa izin. Menurutnya, mereka juga tidak memperkenalkan diri maupun menunjukkan identitas.

“Yang jelas rumah saya diserbu segerombolan manusia yang mengaku sebagai anggota kepolisian tanpa menunjukkan identitas dan tanpa memperkenalkan diri,” kata Rahmadi kepada wartawan, Senin, 27 Juli 2026.

Ia mengatakan, sebelumnya telah menunjukkan kartu identitas sebagai advokat. Namun, hal itu disebut tidak mendapat respons dari orang-orang yang datang ke rumahnya.

Pasang Iklan

Rahmadi juga mempertanyakan tindakan mereka, karena menurutnya, orang-orang tersebut tidak mengenakan atribut yang menunjukkan identitas sebagai aparat kepolisian.

“Mereka masuk ke pekarangan bahkan ke dalam rumah saya tanpa izin, lalu menghalangi saya menjalankan tugas profesi sebagai penegak hukum,” ujarnya.

Merasa hak profesinya terganggu, Rahmadi kemudian berkoordinasi dengan rekan-rekannya di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Ia menilai peristiwa tersebut bukan hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga dapat mencoreng citra institusi penegak hukum.

Rahmadi mengatakan pihaknya telah melayangkan pengaduan ke kepolisian, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ombudsman Perwakilan Kalimantan Tengah, hingga DPR RI. Ia berharap persoalan tersebut dapat dibahas melalui rapat dengar pendapat agar ada kepastian hukum.

Meski demikian, ia mengaku belum dapat menyebut identitas pihak yang dilaporkan karena tidak ada seorang pun yang memperkenalkan diri saat kejadian berlangsung.

“Saya tidak bisa menyebut nama karena saat itu tidak ada yang memperkenalkan diri. Yang saya ketahui kemudian hanya perempuan yang meminta pendampingan hukum itu akhirnya berada di Polda Kalteng,” katanya.

Pasang Iklan

Sementara itu, Koordinator Tim Pendampingan dan Advokasi DPC PERADI Palangka Raya, Naduh, menilai peristiwa yang dialami Rahmadi menyangkut perlindungan profesi advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum.

Naduh menyebut, advokat memiliki kedudukan yang setara dengan kepolisian, kejaksaan, dan hakim dalam sistem peradilan. Karena itu, pihaknya akan terus mengawal proses hukum atas laporan tersebut.

“Perlakuan terhadap Pak Rahmadi kami pandang sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi advokat. Karena itu kami akan terus mengawal persoalan ini hingga memperoleh kepastian hukum,” tegas Naduh.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!