INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang 2026. Dari total 33 kasus kejahatan 3C yang ditangani, salah satu yang menjadi sorotan adalah terbongkarnya kasus pencurian baterai tower BTS milik XL yang menyebabkan kerugian hingga Rp30 juta.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Theodorus Priyo Santosa, mengatakan pihaknya telah menangani 33 kasus kejahatan 3C yang terdiri dari 23 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan 10 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Sejumlah pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan mereka,” ujar Theodorus saat konferensi pers, Sabtu (30/5/2026).
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pencurian dua unit baterai lithium di tower BTS XL yang berada di Jalan Ahmad Yani Km 6, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial DHF dan SWJ. Keduanya diduga mencuri baterai dari rak penyimpanan tower dengan memanfaatkan akses yang dimiliki salah satu pelaku yang merupakan karyawan perusahaan terkait.
“Pelaku membuka rak penyimpanan menggunakan kunci universal, kemudian melepas baterai menggunakan obeng sebelum mengangkutnya menggunakan mobil,” jelas Kapolres.
Setelah berhasil dibawa keluar, baterai tersebut dijual kepada pengepul barang bekas dengan harga jauh di bawah nilai sebenarnya. Akibat perbuatan itu, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
Selain kasus BTS, polisi juga berhasil membongkar sejumlah kasus pencurian rumah warga di kawasan Pasir Panjang. Seorang tersangka berinisial APR diamankan karena diduga melakukan pencurian di beberapa rumah dengan cara membuka pintu menggunakan anak kunci yang dibawanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, telepon genggam, hingga laptop hasil curian.
Pengungkapan lainnya dilakukan terhadap kasus pencurian yang menyasar pelaku usaha kecil di wilayah Arut Selatan. Tersangka berinisial IR ditangkap setelah diduga membobol sejumlah kedai dan membawa kabur mesin cup sealer serta uang tunai.
Aksi pelaku terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan menelusuri barang hasil curian yang sempat ditawarkan melalui media sosial.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian kotak amal di sejumlah mushola. Seorang tersangka berinisial MIM diamankan setelah diduga mencuri uang infak di Mushola Al-Utsman, Mushola Al-Fallah, dan Mushola Al-Ikhlas.
Dalam salah satu aksinya, pelaku dipergoki warga saat hendak membawa kabur uang dari kotak amal dan langsung diamankan sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kapolres menegaskan pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Polres Kobar bersama polsek-polsek di wilayah hukum setempat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Theodorus juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian