website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

KPK Warning Risiko Hukum dalam Transisi KUHP Baru

KPK mulai menyiapkan strategi menghadapi transisi besar sistem hukum pidana nasional seiring penerapan KUHP baru. (Dok KPK)

INTIMNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyiapkan langkah antisipasi menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mengubah sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh.

Dikutip dari infopublik.id, KPK menegaskan perubahan regulasi tersebut tidak boleh menjadi celah yang melemahkan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, transisi menuju KUHP baru harus menjadi momentum memperkuat efektivitas penindakan dan kepastian hukum.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan institusinya harus berhati-hati dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan regulasi agar tidak menimbulkan risiko hukum dalam penanganan perkara korupsi.

“Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez saja bisa jatuh di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan yang berisiko hukum,” ujar Setyo dalam kegiatan Knowledge Management Day (Komenday) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.

Pasang Iklan

Forum internal tersebut digelar sebagai bagian dari konsolidasi KPK menghadapi harmonisasi besar sistem hukum pidana nasional, termasuk perubahan dalam KUHP dan KUHAP baru.

Pembahasan difokuskan pada dampak perubahan aturan terhadap proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan tindak pidana korupsi.

KPK memastikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap diposisikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang memiliki mekanisme penanganan khusus.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, yang hadir sebagai narasumber menyebut KUHP baru justru memperkuat eksistensi tindak pidana khusus seperti korupsi, pencucian uang, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan narkotika.

“Ketentuan yang memperingan hukuman atau menghapus batas minimal pidana tidak berlaku untuk perkara korupsi,” kata Topo.

Ia menjelaskan, lima tindak pidana tersebut tetap masuk kategori core crimes atau kejahatan inti yang memperoleh perlakuan khusus dalam sistem hukum pidana nasional.

Pasang Iklan

Menurutnya, kekhususan itu penting untuk menjaga efek jera sekaligus memastikan penegakan hukum terhadap kejahatan serius tidak melemah.

Dalam KUHP baru, salah satu perubahan yang menjadi sorotan ialah dihapusnya frasa “dengan sengaja” dalam rumusan pasal pidana. Meski demikian, jaksa tetap wajib membuktikan adanya unsur niat jahat atau mens rea dalam persidangan.

Selain itu, KUHP baru juga memperkuat penindakan terhadap korporasi melalui mekanisme strict liability atau pertanggungjawaban mutlak.

Melalui mekanisme tersebut, perusahaan yang terbukti memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi dapat dijatuhi pidana denda hingga Rp50 miliar tanpa harus membuktikan kesalahan individu secara personal.

Pemerintah sendiri telah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dasar KUHP baru, sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 digunakan untuk menyelaraskan berbagai regulasi sektoral yang masih menggunakan standar lama.

Sejak awal 2026, penyesuaian ancaman pidana dan sistem denda nasional mulai diterapkan secara bertahap.

KPK menyatakan seluruh perubahan regulasi tersebut kini tengah diterjemahkan ke dalam panduan internal agar tidak terjadi kekosongan maupun celah hukum dalam penanganan perkara korupsi di masa transisi.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!