website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Setahun Jadi Misteri, Pencuri Rp 18 Juta Ternyata Teman Korban Sendiri

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan puluhan kasus pencurian saat konferensi pers di Mapolres Kobar, Sabtu (30/5/2026). (Yus)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kasus pencurian yang sempat menjadi misteri selama setahun akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Seorang pria berinisial M.N. ditangkap karena diduga mencuri uang tunai dan telepon genggam milik temannya sendiri dengan total kerugian mencapai Rp18 juta.

Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 23 April 2025 dini hari di sebuah barakan di Jalan Ahmad Wongso Gang Sangalang, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.

Menurut Kapolres, pelaku dan korban telah saling mengenal selama beberapa tahun sehingga tidak menimbulkan kecurigaan saat pelaku datang berkunjung ke tempat tinggal korban.

“Malam itu pelaku mendatangi barakan korban dan mendapati pintu dalam keadaan terbuka sebagian. Setelah beberapa kali memanggil namun tidak mendapat jawaban, pelaku masuk ke dalam dan melihat korban sedang tertidur,” ujar Theodorus saat konferensi pers, Sabtu (30/5/2026).

Pasang Iklan

Saat berada di dalam kamar, pelaku melihat sebuah tas selempang yang berisi uang tunai serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A15 yang sedang diisi daya.

Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung mengambil tas beserta isinya dan telepon genggam korban sebelum meninggalkan lokasi secara diam-diam.

Setelah tiba di rumah, barang hasil curian disembunyikan agar tidak diketahui orang lain. Keesokan harinya, uang yang berada di dalam tas digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.

“Uang hasil curian digunakan pelaku untuk membayar angsuran rumah, cicilan sepeda motor, pinjaman bank, hingga kebutuhan sehari-hari,” jelas Kapolres.

Sementara itu, telepon genggam milik korban tidak langsung digunakan. Pelaku menyimpannya terlebih dahulu dan baru memakainya sekitar satu tahun setelah kejadian.

Meski sempat tersimpan rapi selama setahun, aksi tersebut akhirnya berhasil diungkap melalui penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Kotawaringin Barat.

Pasang Iklan

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A15 beserta kotaknya yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Kini M.N. harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!