website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Karyawan Diduga Jadi Otak Pencurian Baterai Tower XL, Kerugian Capai Rp 30 Juta

Pelaku pencurian Baterai Tower XL di Kobar. (Yus)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower BTS milik XL yang terjadi di Jalan Ahmad Yani Km 6, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

Dalam kasus tersebut, seorang karyawan perusahaan berinisial DHF diduga menjadi otak aksi pencurian bersama rekannya berinisial SWJ.

Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugas pemeliharaan tower melakukan pengecekan rutin pada 14 April 2026.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan rak penyimpanan baterai dalam kondisi terbuka, sementara gembok pengaman tergeletak di sekitar area tower.

Pasang Iklan

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui dua unit baterai lithium merek Huawei yang berada di dalam rak penyimpanan telah hilang,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Sabtu (30/5/2026).

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap DHF yang merupakan karyawan perusahaan diduga memanfaatkan akses yang dimilikinya untuk membuka rak penyimpanan menggunakan kunci universal.

Setelah rak terbuka, kedua pelaku melepaskan baterai menggunakan obeng, lalu mengangkutnya ke dalam mobil yang telah disiapkan sebelumnya.

“Kedua pelaku kemudian membawa baterai keluar dari lokasi tower dan menjualnya kepada pengepul barang rongsokan di wilayah Pangkalan Bun,” jelas Theodorus.

Ironisnya, baterai yang memiliki nilai tinggi tersebut dijual dengan harga sangat murah. Satu unit baterai lithium hanya dihargai Rp500 ribu oleh pengepul barang bekas.

Pasang Iklan

Akibat aksi pencurian itu, perusahaan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp30 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil yang digunakan pelaku, kunci universal, obeng, telepon genggam, serta komponen baterai lithium yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Kotawaringin Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal pencurian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Penulis: Yusro 
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!