website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Koalisi Serahkan Draf RUU Masyarakat Adat ke Baleg DPR, Ini Tuntutannya

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyerahkan draf RUU Masyarakat Adat kepada Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Rabu, 2 September 2026. (Ist)

INTIMNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat versi masyarakat sipil kepada Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu, 2 September 2026.

Draf tersebut disusun untuk mendorong agar RUU Masyarakat Adat tidak berhenti pada pengakuan keberadaan masyarakat adat. Koalisi meminta pengakuan itu sekaligus disertai perlindungan terhadap hak masyarakat adat, termasuk ketika wilayah dan hak mereka berkonflik atau dirampas.

Dalam draf tersebut, Koalisi membawa 11 isu utama. Di antaranya definisi masyarakat adat dan wilayah adat, mekanisme pengakuan dan perlindungan, Free Prior and Informed Consent (FPIC), hak perempuan adat, pembentukan Komisi Masyarakat Adat, rehabilitasi, restitusi dan kompensasi, pemberdayaan, tanggung jawab badan usaha, serta ketentuan pidana.

Koalisi juga menilai persoalan masyarakat adat tidak bisa dipisahkan dari wilayah tempat mereka hidup. Hilangnya wilayah adat, misalnya, tidak hanya berarti kehilangan tanah, tetapi juga dapat memutus akses terhadap sumber pangan, pengetahuan tradisional, serta identitas dan kehidupan komunitas.

Pasang Iklan

Perwakilan masyarakat adat dari Tano Batak, Habel Simanjuntak, mengatakan masyarakat adat selama ini masih dibebani proses pembuktian untuk mendapatkan pengakuan atas wilayah yang telah mereka tempati secara turun-temurun.

“Tanah itu sudah kami tempati, jaga, dan diwariskan turun-temurun melalui marga dan aturan adat,” kata Habel.

Menurutnya, proses verifikasi seharusnya tidak hanya bergantung pada sertifikat atau dokumen resmi. Sejarah, kesaksian masyarakat, dan aturan adat juga perlu dipertimbangkan dalam menentukan keberadaan serta hak masyarakat adat atas wilayahnya.

Selain persoalan wilayah, Koalisi menyoroti posisi perempuan adat yang dinilai memiliki pengalaman berbeda ketika terjadi konflik atau pengambilalihan ruang hidup. Perempuan adat berperan dalam menjaga sumber pangan, pengetahuan, kesehatan, serta keberlangsungan keluarga dan komunitas.

Maria Amotey, Perempuan Adat Suku Wambon dari Boven Digoel, Papua Selatan, mengatakan perempuan adat juga harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait tanah dan wilayah adat.

“Hutan dan wilayah adat bagi kami, perempuan adat di Papua, adalah bagaikan seorang mama yang memberi kami kehidupan,” ujarnya.

Pasang Iklan

Ia mengatakan, perempuan adat selama ini masih sering tidak dilibatkan dalam proses pelepasan tanah. Karena itu, hak perempuan untuk ikut menentukan keputusan yang menyangkut wilayah adat perlu diatur secara jelas dalam RUU tersebut.

Koalisi juga meminta RUU Masyarakat Adat mengatur mekanisme penyelesaian konflik dan pemulihan hak secara jelas. Mereka menilai masyarakat adat kerap berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan izin, proyek pembangunan, maupun kepentingan investasi.

Erwin Dwi Kristianto, perwakilan Tim Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, mengatakan pengakuan masyarakat adat selama ini masih berlapis dan bersyarat. Pengakuan keberadaan suatu komunitas, lanjutnya, belum otomatis membuat hak atas wilayah adatnya diakui.

“RUU Masyarakat Adat harus memastikan tiga hal: definisi yang deklaratif tanpa syarat, negara mencatat bukan menentukan, serta pengakuan dan perlindungan atas hak wilayah adat,” jelas Erwin.

Ia menyebut, 11 isu yang dibawa koalisi harus dibahas sebagai satu kesatuan. Erwin menilai, substansi tersebut menjadi dasar agar pengakuan terhadap masyarakat adat tidak berhenti pada status administratif, tetapi benar-benar memberikan perlindungan terhadap hak mereka.

Koalisi juga menegaskan, keterlibatan masyarakat adat dalam pembahasan RUU tidak cukup sebatas konsultasi. Mereka meminta masyarakat adat dilibatkan secara bermakna dalam penyusunan hingga pengambilan keputusan karena aturan tersebut akan menentukan hubungan negara dengan masyarakat adat ke depan.

Penyerahan draf ke Baleg DPR RI menjadi upaya koalisi untuk membawa pengalaman dan kebutuhan masyarakat adat ke dalam proses legislasi. Mereka meminta pembahasan RUU dilakukan secara terbuka dan partisipatif.

“Suara masyarakat adat harus menjadi bagian dari substansi, bukan sekadar pelengkap dalam proses pembahasan,” tegas Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat.

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!