website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Ketua Dekranasda Kalteng Dorong Perlindungan Produk Lokal Lewat Kekayaan Intelektual

Foto bersama usai Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI). (Ist)

INTIMNEWS.COM, Palangka Raya – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Tengah, Aisyah Thisia Agustiar Sabran, tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalteng.

Acara tersebut dilaksanakan di Ballroom Hotel Best Western Palangka Raya, Rabu (23/7/2025), dengan tema “Mengangkat Potensi Lokal untuk Ekonomi Global melalui Kekayaan Intelektual”.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama pelaku UMKM dan pelaku usaha kreatif, terkait pentingnya perlindungan hukum terhadap karya dan produk lokal melalui pendaftaran kekayaan intelektual.

Dalam paparannya, Aisyah menyampaikan bahwa Kalimantan Tengah memiliki kekayaan budaya, alam, dan kerajinan yang luar biasa, namun belum sepenuhnya mendapat perlindungan hukum.

Pasang Iklan

“Saat ini terdapat 419 unit industri kerajinan di seluruh kabupaten dan kota se-Kalteng, melibatkan 835 tenaga kerja dengan total investasi lebih dari Rp5,25 miliar,” ungkap Aisyah.

Ia menambahkan, produk-produk unggulan seperti keripik saluang dari Palangka Raya, madu kelulut dan anyaman rotan dari Kapuas, furnitur khas Gunung Mas, serta batik Mawinei dari Barito Timur, memiliki potensi besar untuk bersaing secara global.

Namun, tanpa perlindungan hukum, menurutnya, produk-produk lokal tersebut sangat rentan ditiru atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa izin.

“Dekranasda bukan sekadar wadah promosi, tapi juga hadir sebagai fasilitator legalitas produk. Kami dampingi pelaku UMKM agar produk daerah tidak hanya dikenal luas, tapi juga aman secara hukum,” ujarnya.

Aisyah menekankan bahwa perlindungan kekayaan intelektual dapat mengangkat martabat serta meningkatkan nilai jual produk lokal di pasar nasional maupun internasional.

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hajrianoor, turut mengajak para pelaku ekonomi kreatif agar segera mendaftarkan kekayaan intelektual masing-masing.

Pasang Iklan

Menurutnya, pendaftaran kekayaan intelektual adalah upaya strategis agar pelaku usaha tidak kehilangan hak eksklusif atas inovasi dan karya yang telah dihasilkan.

“Kegiatan ini adalah bentuk nyata penyebarluasan informasi sekaligus dorongan agar potensi lokal Kalimantan Tengah bisa naik kelas dan bersaing secara global,” jelas Hajrianoor.

Selain sesi pemaparan materi, acara ini juga menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan langsung dari para ahli Kanwil Kemenkumham Kalteng.

Layanan tersebut dirancang untuk memudahkan peserta memahami alur dan persyaratan pendaftaran kekayaan intelektual, sekaligus strategi agar pendaftaran dapat dilakukan secara tepat.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng Joko Martanto, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Budi Haryono.

Sementara itu, Dominikus Sianipar dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng juga menjadi narasumber yang menyampaikan peran pemerintah dalam mendukung UMKM melalui perlindungan hukum.

Pasang Iklan

(Redha/Maulana)

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran