website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Kesbangpol Kalteng Ingatkan Ormas Tak Gunakan Pakaian Mirip Aparat Negara

Kepala Badan Kesbangpol Kalteng, Katma F Dirun. (And)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan bahwa organisasi masyarakat (ormas) dilarang menggunakan pakaian yang menyerupai seragam lembaga negara, seperti TNI, Polri, kejaksaan, serta instansi pemerintahan lainnya. Larangan ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga identitas yang jelas bagi setiap organisasi di ruang publik.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan komitmennya untuk menegakkan aturan tersebut. Kepala Badan Kesbangpol Kalteng, Katma F. Dirun, menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi intensif kepada ormas-ormas di wilayahnya untuk memastikan mereka memahami dan mematuhi ketentuan ini.

Katma menjelaskan bahwa seragam dan atribut ormas bukan hanya sekadar pakaian, melainkan cerminan identitas dan filosofi organisasi. Oleh karena itu, setiap atribut yang digunakan harus sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing ormas.

“Atribut seragam ormas juga tidak boleh mengandung simbol yang menyerupai organisasi terlarang, seperti logo palu arit,” tegas Katma, Selasa 17 Juni 2025.

Pasang Iklan

Selain itu, Katma menegaskan larangan penggunaan pakaian ormas yang mirip dengan seragam institusi pemerintah seperti TNI, Polri, pegawai negeri sipil (PNS), dan lembaga lainnya. “Tidak lazim dan tidak diperbolehkan apabila ormas menggunakan pakaian yang menyerupai seragam pemerintah, karena dapat menimbulkan kebingungan dan kesan menyamar,” ujarnya.

Menurut Katma, Kesbangpol sebagai perangkat daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memiliki tugas penting dalam membina dan mengawasi ormas agar tetap berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sosialisasi aturan ini menjadi bagian dari upaya tersebut demi menjaga ketertiban dan kejelasan peran ormas dalam masyarakat.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, juga menegaskan pentingnya pembatasan bagi ormas dalam ruang publik. Ia mengacu pada Pasal 59 Ayat 1 yang melarang ormas menggunakan pakaian yang sama atau mirip dengan pakaian TNI, Polri, maupun lembaga pemerintahan lainnya. “Pakaian seperti jaksa, polisi, dan TNI harus ditertibkan agar tidak disalahgunakan,” katanya.

Larangan ini diharapkan dapat menekan potensi penyalahgunaan atribut seragam yang bisa menimbulkan masalah hukum dan sosial. Bahtiar menegaskan bahwa ormas tidak boleh berdiri bebas tanpa aturan yang mengikat, sehingga pembinaan dan pengawasan menjadi hal yang sangat penting.

Dengan adanya penegasan dan sosialisasi dari Kemendagri dan Kesbangpol Kalteng, diharapkan ormas-ormas di wilayah tersebut dapat menjalankan aktivitasnya sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat akibat penggunaan atribut yang tidak sesuai.

Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran