website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Kejari Periksa Mantan Pj Wali Kota Palangka Raya soal Hibah KPU Rp 20 Miliar

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya memeriksa mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya. Penyidik mendalami perannya dalam proses penganggaran hibah saat menjabat Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pemeriksaan berlangsung selama sekitar enam setengah jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.30 WIB, Selasa, 27 Oktober 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto mengatakan, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan kepada Hera. Pertanyaan tersebut berfokus pada keterlibatannya dalam proses penganggaran dana hibah KPU pada 2022.

“Sekitar 20 pertanyaan, terkait seputar peran beliau sewaktu menjabat, khususnya berkaitan dengan proses penganggaran dana hibah KPU,” ujarnya, Kamis, 29 Oktober 2026.

Pasang Iklan

Salah satu hal yang didalami penyidik ialah perubahan nilai usulan dana hibah yang diajukan KPU Kota Palangka Raya. Dalam prosesnya, usulan awal sebesar Rp 22 miliar sempat meningkat menjadi Rp 24 miliar sebelum akhirnya disetujui sebesar Rp 20 miliar.

“Ada proposal kegiatan, jumlah anggaran yang diusulkan awalnya Rp 22 miliar, kemudian ada penambahan menjadi Rp 24 miliar, yang akhirnya disetujui sebesar Rp 20 miliar,” jelas Hadiarto.

Hadiarto mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Hera untuk sementara telah memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Meski demikian, kejaksaan masih membuka kemungkinan memanggilnya kembali jika muncul fakta baru selama proses penyidikan.

“Sementara ini pemeriksaan tadi sudah mengakomodir semua yang kita butuhkan. Kecuali nanti ditemukan fakta baru, mungkin perlu penjelasan dan bisa dipanggil lagi,” ucapnya.

Penyidikan kasus ini sebelumnya juga diwarnai penggeledahan di kantor KPU Kota Palangka Raya pada Selasa, 28 April 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 10 kardus berisi dokumen dan sejumlah perangkat elektronik untuk diteliti.

Kejari Palangka Raya saat ini masih menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Penyidik juga memeriksa sejumlah pihak untuk mengungkap proses penganggaran dan penggunaan dana hibah KPU pada 2022.

Pasang Iklan

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!