website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Kejaksaan Negeri Katingan Musnahkan Sabu Seberat 198,83 Gram

Kejaksaan Negeri Katingan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (INRACHT) yang di gelar di halaman kantor kejaksaan negeri Katingan, Kamis 8 Agustus 2024 (Foto : Bitro)

INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Kejaksaan Negeri Katingan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (INRACHT) salah satunya barang bukti yang dimusnakan narkotika jenis sabu periode bulan Juni 2023 hingga Juli 2024 itu total keseluruhannya 198,83 gram.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Subari Kurniawan, ]melalui Kasi Pengelolaan Barag Bukti dan Barang Rampasan, Firman Hadi Saputra, mengatakan melaksakan pemusnahan barang bukti di kejaksaan negeri katingan. Adapun barang bukti yang di musnakan ini beragam, jadi barang bukti yang dimusnakan dari periode bulan juni 2023 sampai dengan bulan juli 2024.

“Barang bukti yang di musnakan itu ada berupa narkotika jenis sabu,dan kemudian ada obat-obatan terlayang juga jenit, Seredil di damping itu ada juga pekara pencurian dan persetubuhan, senjata tajam dan tindak pidan umum lainya,”ungkap  Firman Hadi Saputra kepada awak media di halaman kantor kejaksaan Negeri Katingan. Kamis, 8 Agustus 2024.

Selain itu, Kata Firman Hadi Saputra jadi sesuai tugas dan fungsi dan wewenangnya kejaksaan itu sendiri yaitu sabagai eksekutor yang mengesekusi barang bukti yang telah berkautan hukum tetap yang sudah Inracht.

Pasang Iklan

“Hari ini sebagai momentum untuk menujukan keserusan aparat penegak hukum(APH)yakni kejaksaan ini dalam menyelesaikan pekara tindak pidana,”katanya.

Sementara itu, Ia juga menghimbaukan kepada seluruh masyarakat agar tidak menggukan narkotika, karena tindak pidana narkotika jenis sabu di kabupaten katingan cukup tinggi mengingat bara bukti yang di musnakan pada hari ini itu narkotika periode bulan Juni 2023 hingga Juli 2024 itu total keseluruhannya  198,83 gram.

“Kami dari kejaksaan negeri katingan tidak bosan menginatkan kepada masyarakat jauhi narkoba,jagan sampai menyetuh narkoba,apa bila ada mendengar penguna ataupun pengedar agar bisa menghubungi Aaparat hukum setempat,”imbaunya.

Ia juga menyebut untuk sosialisasi di kejaksaan ada bidang kehumasan atau bidang intelijen yang selalu melakukan sosialisasi seperti jaksa menyapa melalui media redio, ataupun itu JMS atau program jaksa masuk sekolah.“Kita juga menyampaikan kepada siswa-siswa  bahwa bahayanya narkoba,”sebutnya.

Dirinya juga mengungkupkan untuk barang bukti yang dilaksanakan pemusnakan hari ini,memang sesusi dengan bunyi keputusan dari pengadilan harus di musanahkan barang bukti tersebut.

“Tapi ada juga barang bukti yang di kembalikan,seperti halnya pencurian juga mengambalikan yang beberapa kenderaan bermotor kita juga ada program pengataran barang buki kepada korba,  jadi memang ada beberapa barang bukti di kembalikan selain di musanakan dan juga ada dirampas oleh negara melalui di leleang,”pungkasnya.

Pasang Iklan

Editor  : Maulana Kawit

 

 

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran