INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan keterlibatan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Penyelidikan dinilai penting untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus menguji ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, mengatakan penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh. Pemadaman api, kata dia, perlu diikuti dengan penyelidikan apabila ditemukan indikasi kebakaran yang tidak terjadi secara alami.
Menurut Siti, aparat tidak boleh mengabaikan informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam peristiwa karhutla. Setiap indikasi harus diverifikasi melalui proses penyelidikan yang profesional agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
“Kalau memang ada dugaan seperti itu harus benar-benar ditelusuri, lalu diproses. Jangan sampai ada pembiaran, karena kalau memang dilakukan dengan sengaja berarti itu sudah melanggar aturan yang berlaku,” ujar Siti, Kamis (16/7/2026).
Ia menegaskan, proses hukum harus diterapkan berdasarkan bukti dan hasil investigasi. Jika penyelidikan menemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran yang melibatkan badan usaha, aparat diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Siti menilai penegakan hukum menjadi bagian penting dalam strategi pengendalian karhutla. Selain memberikan kepastian hukum, tindakan tegas terhadap pelanggaran diharapkan dapat mencegah kejadian serupa berulang.
Data Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBD) Kalteng mencatat hingga 22 Juni 2026 terdapat 43 kejadian karhutla di Kabupaten Barito Utara. Angka tersebut menunjukkan bahwa ancaman kebakaran lahan perlu terus diantisipasi, terutama ketika memasuki periode kemarau.
Sejumlah kebakaran lahan juga terjadi di beberapa wilayah Barito Utara. Di Desa Trahean, lahan yang terbakar tercatat sekitar 0,89 hektare. Kebakaran lainnya terjadi di Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, dengan luas sekitar 0,9 hektare.
Sementara di Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 1,37 hektare. Penanganan cepat oleh petugas di lapangan menjadi salah satu faktor yang mencegah api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
Menurut Siti, setiap dugaan pelanggaran dalam kasus karhutla perlu dibuka melalui mekanisme hukum yang transparan. Hal tersebut penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai penyebab kebakaran dan langkah yang ditempuh pemerintah.
“Bagi perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan hal itu, segera saja disampaikan kepada aparat penegak hukum setempat untuk diproses. Tidak ada toleransi, karena kebakaran seperti itu bukan terjadi secara alami, tetapi ada unsur kesengajaan,” tegasnya.
Ia mengatakan kewajiban menjaga lingkungan berlaku bagi semua pihak. Selama ini pemerintah telah meminta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko menimbulkan kebakaran yang lebih luas.
Karena itu, Siti meminta perusahaan perkebunan juga menunjukkan kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan mengambil langkah pencegahan di wilayah operasionalnya. Menurut dia, pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan perkebunan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Jangan sampai masyarakat terus yang diingatkan untuk menjaga lahan, ternyata justru perusahaan yang melakukan pelanggaran. Kalau memang berpotensi dan terindikasi, tindak tegas saja agar ada efek jera,” katanya.
Siti berharap pemerintah daerah, BPBD, aparat penegak hukum, serta instansi terkait memperkuat koordinasi selama musim kemarau. Menurut dia, pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan agar risiko karhutla di Kalteng dapat ditekan.
Editor : Maulana Kawit