INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke-3 terhadap program percontohan Desa Antikorupsi di wilayah Kalteng. Kegiatan Monev ini digelar secara virtual melalui zoom meeting pada Kamis (21/8/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian bimbingan teknis dan monitoring yang telah berjalan sejak Juni dan akan berlanjut hingga tahap penilaian akhir pada November–Desember 2025.
Perwakilan dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) KPK RI, Firlana, menyampaikan harapan besar dari pelaksanaan Monev ini.
Firlana menekankan pentingnya Monev ini dalam memperkuat komitmen, kerja sama, dan yang terpenting, ketepatan penyajian bukti (evidence) dari masing-masing desa.
Ia menegaskan terdapat empat hal krusial yang perlu menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan desa-desa percontohan.
Pertama, perihal sistematika penyajian evidence harus sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan oleh KPK.
Kedua, adanya kesesuaian antara timeline pemenuhan indikator prioritas dengan jadwal yang telah disepakati. Ketiga, Firlana menyoroti pentingnya optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, khususnya pada website dan media sosial resmi desa.
Terakhir, ia mendesak adanya percepatan progres pengumpulan evidence dari desa-desa calon perluasan program.
“Melalui empat poin tersebut, kami berharap koordinasi dan komitmen dapat terus terjalin. Monitoring yang dilakukan secara berkala ini diharapkan benar-benar membantu desa-desa dalam memenuhi evidence maupun dokumen yang menjadi dasar pemenuhan indikator Desa Antikorupsi,” ujar Firlana.
Sementara itu, Lidia Vega, perwakilan dari Dit. Permas KPK RI lainnya, memaparkan hasil telaah terhadap kelengkapan indikator dari 13 desa percontohan di Kalteng.
Ia menyampaikan bahwa sebagian besar desa sudah menunjukkan perkembangan positif dan telah memenuhi indikator utama yang dipersyaratkan.
Namun demikian, Lidia Vega juga mencatat bahwa masih ada beberapa aspek yang memerlukan perbaikan mendalam dan kelengkapan dokumen tambahan agar standar Desa Antikorupsi dapat tercapai secara optimal.
Hal ini, menurutnya, menuntut dukungan lebih lanjut dan koordinasi intensif dari pemerintah desa dan pemerintah kabupaten agar seluruh indikator dapat segera terpenuhi sebelum tahap penilaian akhir.
Sebanyak 13 desa di Kalteng yang ditetapkan sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi tersebar di seluruh kabupaten, antara lain Desa Sungai Undang (Seruyan), Desa Beringin Tunggal Jaya (Kotawaringin Timur), dan Desa Telok (Katingan).
Penulis : Suhairi
Editor : Maulana Kawit