INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Berbagai cara dilakukan jaringan peredaran narkotika untuk mengelabui petugas. Di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), empat pemuda asal Pontianak, Kalimantan Barat, diduga terlibat dalam pengiriman 10 kilogram sabu dengan modus menyembunyikan barang haram tersebut di semak-semak hingga jok sepeda motor.
Praktik tersebut berhasil dibongkar tim gabungan Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kalimantan Tengah bersama BNN Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Operasi Sarang Narkoba, Kamis 5 November 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
Pengungkapan berlangsung di Jalan Patih Rumbi Barat, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial AS (18), MZ (19), FS (19), dan MM (19). Keempatnya merupakan warga Kota Pontianak yang diduga memiliki keterlibatan dalam aktivitas pengiriman narkotika melalui jalur Pontianak–Sampit.
Pengungkapan bermula ketika petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya rencana pengiriman sabu dari Pontianak menuju Sampit. Hasil pemantauan kemudian mengarah pada dua sepeda motor yang dicurigai berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Petugas mendapati dua orang menggunakan Yamaha Aerox warna merah hitam sedang meletakkan sebuah tas hitam di semak-semak rerumputan tepat di bawah tiang listrik.
Sementara itu, dua orang lainnya yang mengendarai Honda Vario hitam tanpa pelat nomor berada di sebuah warung tidak jauh dari lokasi. Keduanya diduga bertugas memantau situasi di sekitar tempat penyimpanan barang.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas hitam yang ditinggalkan di semak-semak, petugas menemukan tas belanja Indomaret berwarna hijau tua.
Di dalamnya terdapat dua bungkus besar kemasan teh Cina merek Guanyinwang yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 2 kilogram. Selain itu, ditemukan 40 bungkus besar plastik klip diduga sabu dengan berat sekitar 4 kilogram.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap Yamaha Aerox yang digunakan AS dan MZ. Hasilnya, ditemukan sebuah tas ransel biru navy di dalam jok sepeda motor.
Setelah diperiksa, tas tersebut ternyata berisi tas belanja Alfamart berwarna hijau muda. Di dalamnya terdapat 30 bungkus besar plastik klip diduga sabu seberat sekitar 3 kilogram dan 20 bungkus sedang plastik klip dengan berat sekitar 1 kilogram.
Dari dua lokasi penyimpanan tersebut, petugas berhasil mengamankan total sekitar 10 kilogram sabu dengan berat kotor. Barang bukti tersebut terdiri atas dua bungkus besar kemasan teh Cina dan 90 bungkus plastik klip berbagai ukuran.
Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa empat unit telepon genggam, uang tunai Rp3 juta, dua unit sepeda motor, beberapa tas, serta kantong plastik warna hitam.
Kepala BNN Kabupaten Kotawaringin Timur, AKBP Muhammad Fadli menegaskan, pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi tersebut tidak akan berhenti pada penangkapan empat orang yang berada di lokasi.
Menurutnya, penyelidikan dan pengembangan masih diperlukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkotika jalur Pontianak–Sampit.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan BNN dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing orang yang diamankan serta mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami tidak ingin Kotawaringin Timur menjadi jalur peredaran narkotika,” demikian kata Muhammad Fadli.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Saat ini, AS, MZ, FS, dan MM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNNK Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BNN juga merencanakan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, pengembangan jaringan narkotika, koordinasi dengan Korwas PPNS, serta pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti.
Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena jalur distribusi Pontianak–Sampit diduga dimanfaatkan untuk memasukkan narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Kotawaringin Timur.
Editor: Andrian