INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Barang bukti narkotika senilai sekitar Rp3,8 miliar diamankan Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 25 kasus peredaran narkotika selama periode Juli hingga Oktober 2026.
Kapolres Kobar AKBP Joko Handono memaparkan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers yang turut dihadiri Wakil Bupati Kobar Suyanto. Selama tiga bulan terakhir, polisi menangani 25 laporan polisi dan menetapkan 28 orang sebagai tersangka, terdiri atas 25 laki-laki dan tiga perempuan.
Dari puluhan perkara tersebut, polisi menyita sabu seberat 2.835,86 gram atau sekitar 2,8 kilogram, ekstasi sebanyak 599 butir, serta 362 cartridge etomidate. Ketiga jenis narkotika itu menjadi barang bukti utama dalam pengungkapan yang dilakukan jajaran Polres Kobar.
Polisi mengungkap peredaran tersebut melibatkan jaringan lintas wilayah dan jaringan lokal. Untuk jaringan lintas wilayah, pergerakannya terhubung dengan Kalimantan Barat, Sampit, Palangka Raya hingga Kalimantan Selatan.
Dari jaringan lintas wilayah tersebut, polisi menangani dua laporan polisi dengan barang bukti sabu seberat 2.652,16 gram, 599 butir ekstasi, dan 362 cartridge etomidate. Jumlah ini menunjukkan sebagian besar barang bukti berasal dari perkara yang berkaitan dengan jaringan luar daerah.
Sementara itu, pada jaringan lokal Pangkalan Bun dan wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, polisi mengungkap 23 laporan polisi. Dari rangkaian perkara tersebut, petugas menyita sabu seberat 183,7 gram.
Berdasarkan data kepolisian, nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar. Pengungkapan tersebut juga diklaim telah menyelamatkan sekitar 6.700 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam peraturan perundang-undangan terbaru. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, disertai denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Bupati Kobar Suyanto mengatakan pemberantasan narkotika harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan melalui program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Menurut dia, persoalan narkoba merupakan musuh bersama yang tidak bisa dihadapi hanya oleh aparat penegak hukum.
Suyanto berharap masyarakat, media massa, dan dunia usaha ikut memberikan dukungan dalam upaya menekan peredaran narkotika. Seluruh elemen diharapkan bergerak bersama agar peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Barat semakin berkurang.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian