INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Suasana Rapat Koordinasi (Rakor) di Gedung Serba Guna Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memanas pada Jumat malam, 19 September 2025.
Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, menegur perusahaan-perusahaan yang dinilai lalai dalam melaksanakan kewajiban pajak, sementara kondisi jalan negara di wilayah itu mengalami kerusakan parah.
Ketegangan muncul setelah beberapa perusahaan mengaku telah menyelesaikan kewajiban pajaknya. Pernyataan itu kemudian dibantah oleh Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, yang menampilkan data resmi di layar monitor.
Data tersebut menunjukkan bahwa masih banyak perusahaan yang menunggak pembayaran pajak, berbeda dengan klaim yang disampaikan sebelumnya.
“Pak Gubernur tadi banyak yang menyampaikan bahwa mereka sudah menyelesaikan pajak, tetapi buktinya hanya sedikit yang benar-benar menyelesaikan,” ujar Halikinnor sambil menunjukan data di layar monitor.
Mendengar penjelasan tersebut, Gubernur Agustiar langsung meluapkan kegeramannya terhadap perusahaan yang tidak taat membayar pajak dan melaksanakan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR).
Ia menegaskan akan menindak perusahaan yang menunggak pajak dan CSR, karena hal itu berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus kualitas infrastruktur publik.
“CSR dan pajak itu penting. Jika perusahaan tidak patuh, kami akan panggil dan lakukan audit keuangan. Bahkan, jika perlu, tutup akses jalan mereka agar tidak melewati wilayah ini,” tegas Gubernur.
Agustiar juga menekankan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Kalteng harus memberikan kontribusi sesuai aturan untuk pembangunan daerah.
“Kewajiban pajak dan CSR bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari tanggung jawab sosial dan ekonomi perusahaan terhadap masyarakat dan pemerintah daerah,” tambahnya.
Untuk memastikan kepatuhan, Gubernur berencana memanggil kembali perwakilan perusahaan dalam dua minggu mendatang di tingkat provinsi.
“Kalau seperti ini, nanti saya akan panggil kembali perwakilan perusahaan ke provinsi untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Agustiar.
Ia menegaskan, pemerintah akan bersikap tegas terhadap perusahaan yang menunda atau menghindari kewajiban pajak dan CSR.
“Ini bukan soal menakut-nakuti, tapi memastikan hak daerah terpenuhi agar pembangunan jalan dan fasilitas publik bisa berjalan optimal,” ujar Gubernur.
Rakor di Sampit menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menegaskan komitmen terhadap transparansi dan kepatuhan perusahaan dalam mendukung PAD dan pembangunan infrastruktur.
Hadir dalam rapat tersebut, selain Gubernur dan Bupati Kotawaringin Timur, sejumlah pimpinan OPD terkait serta perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penulis: Redha | Editor: Andrian