INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Jajaran Polsek Pahandut menangkap seorang pemuda berinisial EDL (19) yang diduga mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan di tempat kosnya yang berada di kawasan Kelurahan Langkai tidak lama setelah polisi melakukan penyelidikan.
“Pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial EDL berusia 19 tahun, warga Palangka Raya. Yang bersangkutan berhasil kami amankan di tempat kosnya yang berada di kawasan Kelurahan Langkai,” katanya, Minggu, 28 Juni 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 25 Juni 2026 dini hari. Sebelumnya, sekitar pukul 23.00 WIB, korban sempat menggunakan sepeda motor Honda Sonic 150 R berwarna merah hitam untuk membeli susu dan popok anak di warung.
Setelah pulang, korban memarkir kendaraan di halaman rumah. Namun, sepeda motor tersebut tidak dikunci stang.
Sekitar pukul 02.00 WIB, korban keluar rumah untuk mengambil helm dan mendapati motornya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap pelaku memanfaatkan kelalaian korban. Motor yang tidak dikunci stang didorong lebih dulu ke lokasi yang sepi sebelum dibawa kabur.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic 150 R, kunci kendaraan, serta dokumen resmi kendaraan.
Saat ini EDL telah ditahan dan dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP.
AKP Iyudi mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mencari tahu apakah ada keterlibatan pelaku di TKP lainnya di wilayah Palangka Raya,” pungkasnya.