website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Gaji PPPK Diusulkan Dibayar APBN, DPRD Kalteng Sambut Positif

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono, mendukung rencana pemerintah mengalihkan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah dari APBD ke APBN. Menurut dia, skema tersebut dapat memberikan kepastian penghasilan bagi PPPK sekaligus mengurangi tekanan terhadap keuangan daerah.

Wacana pengalihan pembiayaan itu mengemuka setelah Komisi II DPR RI bersama pemerintah membahas kebijakan tersebut dalam rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Purdiono menilai gagasan tersebut relevan karena program PPPK merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat. Karena itu, menurut dia, pembiayaan gaji aparatur tersebut semestinya dapat menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

“Program itu merupakan kebijakan pemerintah pusat. Ketika pembiayaannya dibebankan kepada daerah, pemerintah daerah menjadi kelabakan, apalagi hampir seluruh daerah menghadapi efisiensi anggaran, termasuk Kalimantan Tengah,” ujar Purdiono, Senin, 22 Juni 2026.

Pasang Iklan

Ia mengatakan kemampuan fiskal pemerintah daerah berbeda dengan pemerintah pusat. APBD memiliki ruang penyesuaian yang lebih terbatas karena harus mengakomodasi berbagai kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Menurut Purdiono, kondisi tersebut dapat menjadi persoalan ketika pemerintah daerah harus menanggung beban gaji PPPK di tengah keterbatasan anggaran. Apalagi, pemerintah daerah juga dituntut membiayai program prioritas lainnya.

“APBD daerah relatif kaku dan tidak fleksibel. Karena itu, saya mendukung jika kebijakan tersebut bisa direalisasikan. Artinya, gaji PPPK bisa lebih terjamin,” katanya.

Purdiono juga menyoroti kondisi fiskal Kalimantan Tengah yang menurut dia belum sepenuhnya stabil. Salah satu faktor yang menjadi perhatian ialah penyaluran Dana Bagi Hasil atau DBH yang belum sepenuhnya diterima daerah.

“Sekarang kekuatan fiskal daerah tidak terlalu stabil. Salah satunya karena DBH tidak seluruhnya tersalurkan,” ujarnya.

Menurut dia, pengalihan pembiayaan gaji PPPK ke APBN berpotensi memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam mengatur belanja. Dana yang sebelumnya digunakan untuk membayar gaji PPPK dapat diarahkan untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat, sesuai ketentuan.

Pasang Iklan

Namun, Purdiono mengatakan DPRD Kalteng belum dapat menghitung secara rinci dampak perubahan skema tersebut terhadap APBD 2026. DPRD masih menunggu data dan penjelasan resmi dari perangkat daerah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan kepegawaian.

Dalam waktu dekat, DPRD Kalteng berencana menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Kepegawaian Daerah. Pertemuan itu diperlukan untuk mengetahui perubahan struktur anggaran apabila skema pembiayaan gaji PPPK diterapkan.

“Nanti kami akan melakukan koordinasi dan RDP dengan BPKAD serta BKD untuk mengetahui perubahan anggaran yang terjadi. Secara detail saya belum mengetahui karena masih menunggu penjelasan dari dinas terkait,” tutur Purdiono.

Ia mengatakan pembahasan tersebut juga berkaitan dengan batas belanja pegawai pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, belanja pegawai ditetapkan paling tinggi 30 persen dari total APBD dan ketentuan tersebut berlaku efektif secara penuh pada 2027.

Jika gaji PPPK daerah nantinya menjadi beban APBN, Purdiono menilai pemerintah provinsi berpeluang memiliki ruang fiskal yang lebih longgar. Meski demikian, ia meminta pemerintah pusat menyiapkan mekanisme yang jelas agar proses pengalihan tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan keuangan maupun administrasi kepegawaian.

“Yang terpenting adalah kepastian bagi PPPK serta kesehatan fiskal daerah tetap terjaga. Karena itu, kami akan mencermati skema yang disiapkan pemerintah pusat sebelum kebijakan ini diterapkan secara penuh,” tegas Purdiono.

DPRD Kalteng, kata dia, akan mengikuti perkembangan kebijakan tersebut dan memastikan kepentingan daerah tetap diperhitungkan. Pengalihan pembiayaan gaji PPPK diharapkan dapat berjalan dengan skema yang memberikan kepastian bagi pegawai sekaligus menjaga kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Editor : Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!