website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Gaduh Video JK, 40 Ormas Islam Laporkan Ade Armando Cs ke Bareskrim

Kuasa hukum Aliansi Ormas Islam, Syaefullah Hamid dari LBH Hidayatullah, melaporkan tiga tokoh publik yakni Ade Armando, Permadi Arya (Abu Janda), dan Grace Natalie ke pihak kepolisian, Senin (4/5/2026). (Ist)

INTIMNEWS.COM, JAKARTA – Aliansi gabungan 40 organisasi kemasyarakatan Islam resmi melaporkan tiga tokoh publik, yakni Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri, Senin (4/5/2026).

Pelaporan ini dipicu dugaan penyebaran potongan video ceramah Jusuf Kalla yang disampaikan di Masjid Universitas Gadjah Mada. Video tersebut dinilai tidak utuh dan berpotensi memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, mengatakan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan teregister secara resmi.

“Laporan kepolisian yang kami buat sudah diterima, dan kami telah mendapatkan surat tanda terima laporan,” ujar Syaefullah.

Pasang Iklan

Ia menegaskan, langkah hukum ini diambil untuk mencegah potensi konflik sosial serta menjaga kerukunan antarumat beragama. Menurutnya, dinamika yang berkembang sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui respons emosional di ruang publik.

“Kami ingin dinamika ini dikanalisasi melalui proses hukum agar tidak menimbulkan dampak buruk terhadap kerukunan umat beragama,” katanya.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Sementara itu, perwakilan LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra, menjelaskan kronologi penyebaran konten. Ia menyebut unggahan pertama dilakukan oleh Ade Armando melalui kanal Cokro TV pada 9 April 2026, kemudian disusul Permadi Arya dan Grace Natalie pada 12 dan 13 April 2026 melalui media sosial masing-masing.

Menurut Gurun, konten yang beredar merupakan potongan video yang disertai narasi yang dinilai tidak utuh dan berpotensi menggiring opini publik.

“Ada video yang tidak utuh dan dibangun narasi yang mengarah pada kesimpulan yang keliru di masyarakat,” ujarnya.

Pasang Iklan

Ia menambahkan, potongan video tersebut seolah menggambarkan Jusuf Kalla membahas konsep syahid dalam ajaran Kristen, padahal dalam video lengkap berdurasi sekitar 40 menit, JK justru meluruskan pemahaman keliru tentang konsep tersebut.

“Pernyataan utuhnya tidak disampaikan. Ini yang kemudian memicu kesalahpahaman,” kata Gurun.

Hal senada disampaikan perwakilan LBH PP Muhammadiyah, Gufron. Ia menilai unggahan tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat yang selama ini hidup dalam keberagaman yang relatif harmonis.

“Indonesia ini sudah rukun dalam keberagaman. Jangan sampai pernyataan yang sensitif justru memancing kegaduhan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari laporan, pelapor turut menyerahkan barang bukti berupa flashdisk berisi data digital serta dokumen pendukung lainnya.

Dalam laporan tersebut, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 243 dan 247 KUHP baru terkait dugaan penghasutan melalui media elektronik.

Editor: Andrian

 

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran