website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Enam Ranperda Disahkan, DPRD dan Pemkab Kobar Sepakati Langkah Strategis Pembangunan Daerah

Penyerahan berkas enam Ranperda dalam Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kobar. (Yus)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Kesepakatan tersebut tercapai dalam Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan II tahun 2024/2025 yang berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, didampingi oleh dua wakil ketua. Turut hadir Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, Wakil Bupati Suyanto, anggota DPRD, serta jajaran Forkopimda. Agenda rapat menandai langkah penting dalam harmonisasi legislatif dan eksekutif dalam menyusun regulasi strategis daerah.

Adapun enam Ranperda yang disetujui terdiri atas tiga usulan dari legislatif dan tiga dari eksekutif. Usulan legislatif mencakup Ranperda tentang Pasar Rakyat, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Penyelenggaraan Kepariwisataan. Sementara dari eksekutif, meliputi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, RPJMD 2025–2029, dan Perubahan APBD Tahun 2025.

Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, dr. Eri Eryansah, menyatakan dukungan penuh atas penetapan keenam Ranperda tersebut. Namun, ia menegaskan pentingnya pelaksanaan yang matang, terutama terkait RPJMD sebagai dokumen arah pembangunan daerah.

Pasang Iklan

“Kami berharap visi dan misi kepala daerah dapat dijabarkan dalam program nyata yang terukur dan merata antarwilayah,” ujarnya.

Terkait Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, Fraksi Golkar mendorong sektor ini menjadi motor baru pertumbuhan ekonomi Kobar. Mereka menekankan perlunya pelibatan masyarakat lokal, pelestarian lingkungan, dan penguatan promosi destinasi unggulan seperti Tanjung Puting serta potensi wisata budaya yang tersebar di berbagai kecamatan.

Sebagai penutup rapat, dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan sebagai bentuk formal penetapan enam Ranperda tersebut menjadi Perda. Diharapkan, regulasi ini dapat memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang transparan, inklusif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas di Kobar.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran