INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Kepolisian Resor (Polres) Katingan menggelar press release pengungkapan kasus kejahatan jalanan 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Sabtu (30/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, polisi memaparkan keberhasilan mengungkap empat perkara dengan total empat tersangka yang berhasil diamankan.
Press release dipimpin Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo didampingi Kasatreskrim Iptu Gusti M. Rifa Adabi dan Kasihumas Iptu Moh. Mastur. Kegiatan juga diikuti para pejabat utama serta personel Polres Katingan.
Pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan secara serentak melalui zoom meeting bersama seluruh Polres jajaran Polda Kalimantan Tengah yang dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Wakapolres Katingan menjelaskan, empat perkara yang berhasil diungkap terdiri dari dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan satu kasus pencurian biasa (cubis).
“Dari empat perkara tersebut, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp52,24 juta,” ungkapnya.
Ia merinci, kerugian akibat dua kasus curanmor mencapai Rp35 juta, kasus curas sebesar Rp15,5 juta, dan kasus pencurian biasa sekitar Rp1,74 juta.
Pada kasus curanmor pertama, polisi mengamankan tersangka LS (24) yang diduga mencuri sepeda motor Yamaha NMAX merah KH 6935 NM di Jalan Revolusi, Kasongan.
Setelah menerima laporan korban, petugas berhasil menangkap pelaku di wilayah Antang Kalang dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, STNK, helm, pakaian, dan barang bukti lainnya.
Sementara itu, kasus curanmor kedua melibatkan tersangka HK (34) yang diduga mencuri sepeda motor Honda Revo X hitam KH 2087 YR di Jalan Karya Abadi, Desa Hampalit.
Aksi pelaku diketahui langsung oleh korban karena motor yang terparkir masih dalam kondisi kunci tergantung di kontak. Setelah korban berteriak meminta pertolongan, pelaku berhasil diamankan warga dan petugas.
Selain dua kasus curanmor, Polres Katingan juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka T (27). Pelaku diduga merampas tas milik korban di Jalan P3DT, Desa Kampung Keramat, dengan terlebih dahulu memukul korban menggunakan kayu sebelum membawa kabur tas berisi uang tunai dan kalung emas.
Dalam pengungkapan lainnya, polisi menangkap tersangka A (17) dalam kasus pencurian biasa berupa 32 janjang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Karya Dwi Putra (KDP). Polisi turut mengamankan barang bukti berupa mobil pikap dan buah sawit hasil curian.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.