INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengusulkan agar rumah dinas milik pemerintah provinsi yang sudah tidak difungsikan dimanfaatkan sebagai sumber baru pendapatan asli daerah (PAD).
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin mengatakan, masih terdapat sejumlah aset daerah berupa rumah dinas yang tidak lagi digunakan sebagaimana mestinya.
“Kemarin pada saat pembahasan Banggar, ada juga beberapa rumah dinas yang sudah tidak fungsional,” ujarnya, usai kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kalteng yang membahas persetujuan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 belum lama ini.
Menurutnya, aset yang tidak lagi dimanfaatkan sebaiknya tidak dibiarkan terbengkalai karena justru menambah beban pemerintah dalam hal pemeliharaan.
“Mungkin itu akan kita arahkan untuk pinjam pakai atau kita sewakan, juga sebagai salah satu opsi untuk peningkatan sumber pendapatan,” katanya.
Riska menjelaskan, rumah dinas yang dimaksud merupakan aset yang masih ditempati oleh pihak yang telah pensiun. Namun, kebijakan pemanfaatannya masih akan dibahas lebih lanjut bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Itu yang sudah pensiun. Tapi nanti akan kita bahas kembali, mungkin dilakukan appraisal bersama OPD yang menaungi agar bisa segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ia menilai, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan seluruh aset yang dimiliki, terutama yang selama ini belum memberikan manfaat bagi daerah.
Riska menambahkan, pemanfaatan aset tidak hanya dapat meningkatkan PAD, tetapi juga membuat aset pemerintah lebih terawat dan memiliki nilai ekonomi.
“Sayang kalau kita punya aset yang terbengkalai dan tidak dipakai. Kenapa tidak kita manfaatkan saja untuk menjadi salah satu sumber peningkatan PAD,” pungkasnya.
Editor: Andrian