INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah mendorong pemerintah menyederhanakan proses perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kemudahan tersebut dinilai penting agar aktivitas pertambangan yang dikelola masyarakat memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa terbebani prosedur yang berbelit.
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, mengatakan persoalan perizinan menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam pertemuan dengan legislatif. Masukan itu antara lain datang dari masyarakat Kabupaten Katingan yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kalteng beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, masyarakat meminta adanya mekanisme perizinan yang lebih sederhana, transparan, dan mudah dipahami.
Menurut Riska, legalitas menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat yang menjalankan aktivitas pertambangan rakyat. Dengan adanya izin, kegiatan tersebut diharapkan dapat berlangsung sesuai ketentuan dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Waktu itu kami bersama pimpinan DPRD menerima RDP dari masyarakat Katingan yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat. Mereka berharap ada kemudahan dalam proses penambangan, khususnya pengurusan izin pertambangan rakyat,” ujar Riska, Kamis (2/7/2026).
DPRD kemudian meneruskan aspirasi tersebut ke tingkat pemerintah pusat melalui Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Sigit K. Yunianto. Langkah itu ditempuh untuk mencari solusi atas persoalan perizinan yang selama ini dinilai masih menjadi kendala bagi penambang rakyat.
Riska mengatakan pemerintah pusat memberikan respons positif terhadap masukan tersebut. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebut membuka ruang untuk memperbaiki mekanisme pelayanan perizinan WPR.
Menurut dia, penyederhanaan proses bukan berarti menghilangkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan. Pemerintah tetap perlu memastikan kegiatan pertambangan memenuhi aspek administrasi, legalitas wilayah, serta ketentuan teknis yang berlaku.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian masyarakat adalah biaya pengurusan izin. Penambang berharap proses legalisasi tidak menimbulkan pungutan yang sulit dijangkau oleh masyarakat dengan skala usaha terbatas.
Riska mengatakan dukungan pemerintah daerah juga diperlukan agar proses legalisasi pertambangan rakyat dapat berjalan lebih efektif. Pemerintah provinsi dinilai memiliki peran dalam membantu masyarakat memahami persyaratan dan tahapan pengajuan izin.
Berdasarkan penjelasan yang diterima DPRD dari Kementerian ESDM, pengajuan WPR tetap akan melalui proses verifikasi. Identitas pemohon dan kesesuaian lokasi dengan wilayah yang memiliki potensi pertambangan rakyat menjadi bagian dari persyaratan yang perlu diperiksa.
“Kami mendapat penjelasan bahwa prosesnya akan dipermudah. Namun, seluruh tahapan tetap mengacu pada aturan, termasuk pemeriksaan identitas pemohon dan potensi wilayah pertambangan,” kata Riska.
Ia menjelaskan Dinas ESDM Kalteng bersama pemerintah provinsi memiliki posisi penting dalam proses tersebut. Rekomendasi dari pemerintah daerah menjadi salah satu bagian yang diperlukan sebelum usulan diteruskan kepada Kementerian ESDM untuk proses lebih lanjut.
Riska berharap koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat terus diperkuat. Menurutnya, komunikasi yang baik diperlukan agar aspirasi masyarakat tidak berhenti pada pembahasan, tetapi berujung pada mekanisme pelayanan yang benar-benar dapat diakses oleh penambang rakyat.
Dengan perizinan yang lebih sederhana dan tetap sesuai regulasi, DPRD berharap aktivitas pertambangan rakyat di Kalteng dapat berkembang secara tertib dan bertanggung jawab. Legalitas juga diharapkan mampu memberikan kepastian usaha, meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat, serta memperkuat kontribusi sektor pertambangan rakyat terhadap perekonomian daerah.
Editor : Maulana Kawit