PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan. Regulasi tersebut ditargetkan segera diselesaikan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi landasan bagi pemerintah dalam menangani berbagai persoalan pertanahan.
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Okki Maulana, mengatakan raperda tersebut menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian khusus dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng.
Menurut dia, persoalan sengketa lahan masih menjadi salah satu masalah yang kerap muncul di berbagai wilayah. Karena itu, keberadaan regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme penyelesaian konflik dinilai diperlukan.
Okki mengatakan Pansus berupaya mempercepat pembahasan agar raperda tersebut dapat disahkan dalam waktu dekat. Target awalnya, regulasi tersebut dapat dituntaskan pada Juni atau paling lambat Juli 2026.
“Rencananya Raperda sengketa lahan ini mau digolkan di bulan Juli, bahkan kalau bisa di bulan Juni ini,” ujar Okki seusai rapat Pansus di DPRD Kalteng, Rabu 3 Juni 2026.
Ia menjelaskan, pembahasan raperda sebenarnya bukan hal baru bagi DPRD Kalteng. Regulasi tersebut telah diusulkan dan dibahas pada periode DPRD sebelumnya, tetapi belum sampai pada tahap penyelesaian.
Karena itu, Pansus periode saat ini kembali memberikan perhatian terhadap pembahasan tersebut. Okki menilai penyelesaian raperda menjadi bagian dari tanggung jawab legislatif dalam menjawab persoalan pertanahan yang selama ini dirasakan masyarakat.
“Kita juga kemarin sudah berturut-turut membahas ini, karena Raperda ini sudah diajukan pada anggota DPRD periode sebelumnya, tapi belum terealisasi,” katanya.
Okki menegaskan, penyelesaian sengketa lahan tidak hanya penting bagi masyarakat yang berhadapan dengan konflik kepemilikan atau penguasaan tanah, tetapi juga bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan pembangunan.
Menurut dia, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan persoalan pertanahan secara lebih terarah, baik konflik yang muncul dari masyarakat maupun persoalan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah.
“Paling enggak ini bentuk komitmen kami dari Komisi IV khususnya Pansus Raperda ini untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah yang sudah lama menjadi momok masyarakat maupun pemerintahan,” ujarnya.
Ia menyebut mekanisme penyelesaian yang disiapkan dalam raperda akan mencakup persoalan dari tingkat bawah hingga tingkat atas. Dengan demikian, penyelesaian konflik diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh, baik melalui pendekatan dari masyarakat maupun kebijakan pemerintah.
“Dari top to down maupun down to top itu mau diselesaikan,” kata Okki.
Dalam proses pembahasan, Pansus juga melibatkan perangkat daerah dan sejumlah pemangku kepentingan. Okki mengapresiasi koordinasi yang terjalin karena dinilai membantu mempercepat penyusunan materi raperda.
Ia mengakui pembahasan tidak selalu berjalan tanpa perbedaan pendapat. Namun, dinamika tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan pembahasan bersama antara anggota Pansus, pihak eksekutif, serta pemangku kepentingan lainnya.
Salah satu perhatian utama DPRD adalah bagaimana menempatkan hukum adat dan hukum positif dalam mekanisme penyelesaian konflik pertanahan. Menurut Okki, keduanya perlu memiliki batas dan koridor yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih atau ketidakpastian hukum.
“Di dalam dinamika, kita membagi koridor. Kita melibatkan hukum adat di dalam penyelesaian sengketa ini, kami memberi koridor hukum positif dan juga hukum adat sampai mana. Jangan sampai saling tumpang tindih atau nanti ada ketidakpastian hukum,” ujar Okki.**
Editor : Maulana Kawit