website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

DPRD Kalteng Ingatkan Dampak Pembatasan RKAB Tambang terhadap Pekerja

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi. (Shr/Intimnews)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng), Junaidi, meminta pemerintah ikut memastikan hak pekerja tetap terlindungi ketika aktivitas tambang mengalami penurunan.

Pembatasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan dinilai tidak boleh hanya dilihat dari sisi produksi perusahaan.

Junaidi menyampaikan hal itu setelah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Timur. Kunjungan tersebut salah satunya untuk melihat kondisi ketenagakerjaan di tengah penyesuaian aktivitas perusahaan tambang akibat kebijakan pemerintah pusat.

Menurutnya, penurunan produksi dapat mendorong perusahaan melakukan efisiensi. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi keberlangsungan pekerjaan jika tidak diantisipasi sejak awal.

Pasang Iklan

“Kalau aktivitas produksi berkurang, tentu ada kemungkinan perusahaan melakukan efisiensi. Karena itu, kami hadir untuk memastikan bahwa negara dan pemerintah daerah benar-benar mengawal nasib para pekerja,” ujarnya, Jumat, 15 Agustus 2026.

Ia mengatakan, kebijakan pembatasan RKAB merupakan kewenangan pemerintah pusat yang perlu dihormati. Namun, penerapannya di daerah tetap perlu memperhitungkan dampak terhadap pekerja dan keluarganya.

Junaidi meminta pemerintah daerah bersama Disnakertrans meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan tambang. Pengawasan diperlukan agar perusahaan tetap menjalankan kewajibannya kepada pekerja sesuai aturan.

Hak dasar pekerja, kata dia, tidak boleh terabaikan meski perusahaan sedang melakukan penyesuaian produksi. Hak tersebut mencakup pembayaran gaji, pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta hak lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pembatasan RKAB memang merupakan bagian dari kebijakan efisiensi dan regulasi nasional. Namun, hak-hak dasar karyawan seperti gaji, pesangon, BPJS Ketenagakerjaan, dan hak lainnya sesuai ketentuan undang-undang harus tetap dijamin dan dibayarkan secara adil,” katanya.

Selain pengawasan, Junaidi mendorong perusahaan membuka komunikasi dengan pekerja dan pemerintah daerah sebelum mengambil keputusan yang berdampak terhadap tenaga kerja.

Pasang Iklan

Ia menyebut, komunikasi sejak awal dapat membantu mencari jalan keluar apabila muncul persoalan. Dengan begitu, penyesuaian perusahaan tetap berjalan sesuai aturan tanpa memicu perselisihan dengan pekerja.

“Komunikasi yang baik dapat membantu mencari solusi jika muncul persoalan. Dengan begitu, keputusan perusahaan tetap bisa berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan perselisihan dengan pekerja,” jelasnya.

DPRD Kalteng, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan ketenagakerjaan di wilayah yang aktivitas pertambangannya terdampak kebijakan pembatasan RKAB.

Ia menegaskan, penataan sektor pertambangan harus berjalan beriringan dengan perlindungan tenaga kerja.

“Jangan sampai kebijakan penataan sektor pertambangan justru mengabaikan aspek perlindungan tenaga kerja. Kepentingan pekerja juga harus menjadi bagian dari perhatian dalam setiap kebijakan yang diterapkan,” pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!