website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

DPRD Kalteng Harap Ekspor Satu Pintu Dongkrak Penerimaan Negara

Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Sutik.

PALANGKA RAYA, INTIMNEWS.COM – Kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferroalloy) mulai memasuki tahap awal penerapan pada 1 Juni 2026. Langkah pemerintah tersebut mendapat dukungan dari DPRD Kalimantan Tengah yang menilai mekanisme baru itu dapat memperkuat tata kelola perdagangan sekaligus meningkatkan transparansi penerimaan negara.

Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Sutik, menyatakan kebijakan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) merupakan langkah yang tepat untuk memperbaiki sistem ekspor komoditas sumber daya alam.

Menurut dia, pengelolaan ekspor melalui satu pintu akan memberikan kepastian dalam pencatatan transaksi sehingga ruang terjadinya penyimpangan dapat ditekan.

“Saya sangat mendukung sekali untuk ekspor satu pintu yang dikelola oleh BUMN,” ujar Sutik, Selasa 2 Juni 2026.

Pasang Iklan

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Pemerintah menargetkan sistem ekspor satu pintu berjalan secara penuh mulai 1 September 2026.

Selama masa transisi yang berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, para eksportir diwajibkan mengalihkan transaksi perdagangan kepada BUMN yang telah ditunjuk pemerintah.

Dalam periode tersebut, PT DSI mulai mengambil alih transaksi dan kontrak dengan pembeli di luar negeri sebagai bagian dari proses menuju pengelolaan ekspor secara terpusat.

Sutik menilai kebijakan itu akan mempersempit peluang terjadinya praktik yang merugikan negara dalam rantai perdagangan komoditas ekspor. Dengan sistem yang terintegrasi, seluruh transaksi dinilai akan lebih mudah diawasi.

“Karena memang harus begitu, supaya tidak ada ‘kongkalikong’ antara pembeli dan penjual. Pendapatan negara kalau lewat BUMN pasti lebih murni, tidak bisa bohong-bohong lagi. Berapa jumlah ekspor dan berapa pendapatan negara harus sesuai,” katanya.

Ia juga menilai transparansi menjadi salah satu manfaat utama dari penerapan mekanisme ekspor satu pintu. Selama ini, menurut dia, proses perdagangan komoditas masih menyisakan ruang yang kurang terbuka sehingga membutuhkan sistem pengawasan yang lebih kuat.

Pasang Iklan

“Transparan, kalau ini saya sangat setuju transparan,” ujar Sutik.

Lebih lanjut, ia berharap kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan akuntabilitas perdagangan, tetapi juga memperkuat kepercayaan terhadap tata kelola ekspor komoditas strategis Indonesia.

Menurut Sutik, keberhasilan masa transisi akan menjadi penentu efektivitas penerapan sistem secara penuh pada September mendatang. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat menjalankan proses penyesuaian dengan baik.

Ia optimistis mekanisme baru tersebut akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara, baik melalui sektor perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP), seiring meningkatnya ketertiban dalam pengelolaan ekspor.

“Potensi pendapatan negara mudah-mudahan bisa benar-benar terealisasi. Saya sangat mendukung kebijakan ini,” kata Sutik. **

Editor : Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!