INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, mengukuhkan Tim Griya Abhipraya “Bajakah” Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit, Senin (25/8).
Acara ini dihadiri Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Balai Latihan Kerja Kotawaringin Timur, camat, lurah, serta mitra kerja dari Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) dan organisasi masyarakat.
Dalam sambutannya, Murdiana menekankan bahwa Griya Abhipraya Bajakah harus berfungsi sebagai pusat layanan yang terbuka, profesional, dan kolaboratif.
“Tentunya pengukuhan Tim Griya Abhipraya Bajakah ini bukan sekedar seremonial, melainkan sebuah langkah strategis untuk memperkuat peran pemasyarakatan dalam mendampingi dan memberdayakan klien. Kami ingin memastikan bahwa setiap klien Pemasyarakatan memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki diri, mandiri, dan kembali diterima di masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mendorong keterlibatan aktif semua pihak dalam mendukung program pembinaan dan pemberdayaan klien.
“Kunci keberhasilan Pemasyarakatan ada pada sinergi. Tanpa dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, maupun kelompok peduli pemasyarakatan, proses reintegrasi sosial tidak akan berjalan optimal. Oleh karena itu, kami berharap Tim Griya Abhipraya Bajakah ini menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi dapat menghasilkan perubahan yang positif,” ujar Murdiana.
Pengukuhan tim yang terdiri dari petugas Bapas Sampit ini dirangkaikan dengan pemotongan pita ruang sekretariat Griya Abhipraya Bajakah, pembukaan kegiatan bimbingan kemandirian, serta penyematan tanda peserta secara simbolis.
Griya Abhipraya “Bajakah” sendiri disiapkan sebagai wadah pembinaan dan pemberdayaan klien pemasyarakatan, mulai dari pengembangan kemandirian, pelatihan kerja, hingga pembinaan mental dan sosial. Kehadiran tim ini diharapkan dapat mendukung proses reintegrasi sosial sehingga klien mampu kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Penulis: Redha
Editor: Andrian