INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, angkat bicara mengenai pemeriksaan instansinya terkait dugaan korupsi pertambangan zirkon yang melibatkan PT Investasi Mandiri. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.
Vent menyampaikan bahwa penyidikan kasus tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum, dan pihaknya tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait proses hukum yang sedang berlangsung. “Ini sudah masuk ranah penyidikan, jadi kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan. Kami tidak dalam posisi untuk menjawab detail proses hukumnya,” ujar Vent, Jumat (5/9/2025).
Vent juga menanggapi tudingan terkait dugaan praktik jual beli mineral ilegal yang melibatkan pihaknya. Ia menegaskan bahwa Dinas ESDM Kalteng hanya menjalankan kewenangan administratif sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni mengevaluasi dan memberikan persetujuan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan oleh perusahaan tambang.
“Tugas kami sebatas mengevaluasi RKAB. Kalau ada yang menyalahgunakan persetujuan RKAB untuk tujuan lain, itu bukan ranah kami dan kami juga tidak tahu menahu,” tambahnya. Vent juga menjelaskan bahwa mekanisme resmi pengangkutan maupun penjualan hasil tambang di Kalteng sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017, yaitu melalui Surat Angkut Asal Barang (SAAB).
Menurutnya, setiap perusahaan pemegang izin operasi produksi wajib mengajukan SAAB sebelum mengangkut atau menjual hasil tambang, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor. Vent menegaskan bahwa PT Investasi Mandiri tidak pernah mengajukan SAAB untuk mengangkut atau menjual hasil tambangnya.
“Fakta yang kami miliki, PT Investasi Mandiri sama sekali tidak pernah mengajukan SAAB. Padahal dokumen itu wajib dan berfungsi sebagai kontrol pemerintah terhadap peredaran hasil tambang,” jelasnya.
Keberadaan SAAB, menurut Vent, sangat penting untuk mencegah potensi kerugian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun pendapatan asli daerah (PAD). Instrumen ini juga digunakan untuk memantau peredaran hasil tambang, sehingga hanya hasil tambang yang sah yang bisa diperdagangkan. “Kalau SAAB dipatuhi, arus distribusi bisa dipantau dengan jelas, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun daerah,” tegasnya.
Pernyataan ini muncul setelah Kejati Kalteng resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi pertambangan zirkon ke tahap penyidikan. Kasus ini melibatkan PT Investasi Mandiri yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 2.032 hektare di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa PT Investasi Mandiri diduga telah memanipulasi dokumen RKAB untuk melegalkan hasil tambang yang berasal dari luar konsesi, tepatnya dari wilayah Katingan dan Kuala Kapuas. “Kami menemukan indikasi penyimpangan dalam perdagangan zirkon, ilmenit, dan rutil ke luar negeri sejak 2020 hingga 2025. Nilai kerugian bisa bertambah setelah semua aspek diperhitungkan,” kata Hendri, Kamis (4/9/2025).
Dari hasil penyidikan awal, kerugian negara diperkirakan sudah lebih dari Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian penerimaan daerah dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT Investasi Mandiri. Selain itu, dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor PT Investasi Mandiri, penyidik mengamankan dokumen penjualan, perangkat elektronik, dan sebuah kendaraan yang kini menjadi alat bukti dalam penyidikan.
Pelaksana Harian Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Mei Abeto Harahap, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus fokus mengidentifikasi siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. “Melihat konstruksi perkara, tidak menutup kemungkinan perusahaan akan ditetapkan sebagai tersangka. Harus ada pihak di dalam perusahaan yang bertanggung jawab atas praktik ini,” ujar Mei.
Mei menambahkan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah bukti dan keterangan dianggap cukup. “Jika sudah jelas siapa yang paling bertanggung jawab, segera kami umumkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Proses penyidikan ini diharapkan dapat membawa kejelasan terkait dugaan praktik korupsi dalam pertambangan zirkon dan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktek pertambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kejati Kalteng berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan.
Penulis: Redha
Editor: Andrian