INTIMNEWS.COM, KATINGAN – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah (Kalteng) memberlakukan pembatasan sementara bagi kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di ruas Jalan Trans Kalimantan jalur Kasongan-Kereng Pangi, Kabupaten Katingan.
Kebijakan itu diterapkan menyusul ambruknya box culvert yang sempat memutus akses jalan pada Minggu, 5 Juli 2026.
Kepala BPJN Kalteng, Robert Himawan Hamiseno mengatakan, kendaraan dengan muatan dan dimensi melebihi ketentuan belum diperbolehkan melintasi ruas tersebut hingga kondisi jalan dinyatakan aman.
“Untuk sementara, kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) belum diperbolehkan melintasi ruas jalan tersebut, termasuk truk bertonase besar dan kendaraan yang melebihi batas dimensi maupun muatan,” kata Robert.
Meski demikian, akses Jalan Trans Kalimantan di jalur Kasongan-Kereng Pangi kini sudah kembali dibuka setelah BPJN melakukan penanganan darurat dengan menimbun titik kerusakan menggunakan material agregat.
Saat ini, arus lalu lintas diberlakukan secara bergantian melalui sistem buka-tutup agar kendaraan tetap dapat melintas tanpa mengganggu proses perbaikan yang masih berlangsung.
Robert juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi pengaturan lalu lintas yang diberlakukan serta mengikuti arahan petugas selama proses perbaikan berlangsung.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mengikuti arahan petugas dan mematuhi pengaturan lalu lintas yang diberlakukan hingga penanganan selesai dilaksanakan,” ujarnya.
BPJN Kalteng memastikan pemantauan di lokasi terus dilakukan hingga perbaikan permanen rampung. Masyarakat diminta tetap berhati-hati saat melintasi jalur Kasongan-Kereng Pangi dan mengutamakan keselamatan selama proses penanganan berlangsung.
Editor: Andrian