website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

BPJN Buka Kembali Jalur Kasongan-Kereng Pangi Usai Box Culvert Ambruk

Suasana arus lalu lintas di Jalan Trans Kalimantan jalur Kasongan-Kereng Pangi, Kabupaten Katingan, setelah dilakukan penanganan darurat, Minggu, 5 Juli 2026 malam. (Ist)

INTIMNEWS.COM, KATINGAN – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali membuka akses Jalan Trans Kalimantan ruas Kasongan-Kereng Pangi setelah sempat terputus akibat ambruknya box culvert pada Minggu, 5 Juli 2026.

Meski sudah dapat dilalui, arus kendaraan masih diberlakukan sistem buka-tutup atau bergantian karena proses penanganan di lokasi masih berlangsung.

Kepala BPJN Kalteng, Robert Himawan Hamiseno mengatakan, pembukaan kembali jalur dilakukan setelah petugas menyelesaikan penanganan darurat berupa penimbunan menggunakan material agregat di titik jalan yang rusak.

“Penanganan darurat dilakukan dengan penimbunan menggunakan material agregat agar ruas jalan dapat segera dilalui kendaraan. Selanjutnya, penanganan sementara dan permanen akan segera dilaksanakan. Saat ini, ruas jalan telah dibuka kembali dengan pemberlakuan sistem lalu lintas bergantian,” ujar Robert.

Pasang Iklan

Ia menjelaskan, rekayasa lalu lintas diterapkan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus memberikan ruang bagi petugas yang masih bekerja melakukan perbaikan di lokasi.

BPJN mengimbau seluruh pengguna jalan agar tetap berhati-hati saat melintas, mengurangi kecepatan, serta mematuhi arahan petugas di lapangan hingga proses penanganan selesai.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mengikuti arahan petugas dan mematuhi pengaturan lalu lintas yang diberlakukan hingga penanganan selesai dilaksanakan,” katanya.

Selain menerapkan sistem buka-tutup, BPJN juga membatasi sementara kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Truk bertonase besar maupun kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan belum diizinkan melintasi ruas tersebut untuk mengurangi beban pada badan jalan yang masih dalam tahap perbaikan.

“Untuk sementara, kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) belum diperbolehkan melintasi ruas jalan tersebut, termasuk truk bertonase besar dan kendaraan yang melebihi batas dimensi maupun muatan,” jelas Robert.

BPJN memastikan pemantauan di lokasi akan terus dilakukan hingga penanganan permanen rampung. Masyarakat yang hendak melintas di ruas Kasongan-Kereng Pangi diminta tetap waspada dan mengikuti rekayasa lalu lintas yang diberlakukan demi keselamatan bersama.

Pasang Iklan

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!