website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Bulog Awasi Penjualan Beras SPHP di Kobar, Mitra yang Melanggar Terancam Putus Kemitraan

Petugas dari Bulog saat melaksanakan sidak di Pasar Indrasari, Kelurahan Baru. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Perum Bulog Cabang Pangkalan Bun memperketat pengawasan penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta minyak goreng Minyakita di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pedagang dan mitra menjalankan ketentuan distribusi maupun harga jual.

Pengawasan tersebut dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Indrasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Sabtu (31/10/2026). Petugas memeriksa langsung aktivitas penjualan untuk mengantisipasi penyimpangan dan penyalahgunaan produk pangan bersubsidi.

Pemimpin Cabang Bulog Pangkalan Bun, Ricky Bagus Pratama, mengatakan sidak tersebut merupakan bagian dari monitoring terhadap penyaluran beras SPHP dan Minyakita di tingkat pedagang.

“Guna memastikan tidak adanya penyimpangan dan penyalahgunaan beras SPHP dan Minyakita di lapangan, kami lakukan sidak ke Pasar Indrasari,” kata Ricky.

Pasang Iklan

Dari hasil monitoring, Bulog tidak menemukan penyimpangan dalam penyaluran beras SPHP di pasar tersebut. Meski demikian, pedagang dan mitra tetap diminta mematuhi ketentuan yang berlaku.

Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah penjualan beras SPHP dalam kemasan 5 kilogram. Pedagang tidak diperkenankan mengabaikan ketentuan kemasan yang telah ditetapkan dalam program stabilisasi pangan tersebut.

Selain itu, harga jual juga menjadi perhatian Bulog. Untuk Zona II, harga eceran tertinggi (HET) beras SPHP ditetapkan maksimal Rp13.100 per kilogram atau Rp65.500 untuk kemasan 5 kilogram.

Ricky mengatakan pihaknya turut memberikan imbauan kepada pedagang dan mitra agar menjual beras SPHP sesuai harga yang ditentukan. Ketentuan tersebut diperlukan agar masyarakat mendapatkan beras program pemerintah dengan harga sesuai HET.

Bulog juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian dari evaluasi kerja sama. Pedagang maupun mitra yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai tindakan sesuai hasil evaluasi.

“Jika ditemukan pedagang atau mitra Bulog yang melanggar, akan kami lakukan evaluasi dan penghentian kemitraan,” ujar Ricky.

Pasang Iklan

Pengawasan tidak hanya menyasar beras SPHP, tetapi juga Minyakita yang turut dipantau dalam kegiatan tersebut. Bulog ingin memastikan kedua komoditas pangan itu tidak disalahgunakan dalam proses penjualan maupun distribusinya.

Bulog menyatakan monitoring akan terus dilakukan untuk melihat kepatuhan pedagang dan mitra di lapangan. Hasil pengawasan tersebut menjadi dasar evaluasi agar penyaluran SPHP dan Minyakita tetap berjalan sesuai ketentuan.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!