INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (30/8), bukan sekadar prosedur hukum. Lebih dari itu, kegiatan ini ditegaskan sebagai bentuk transparansi untuk menjawab keraguan publik soal keaslian barang bukti yang disita aparat.
Plt Kepala BNN Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menyatakan pemusnahan narkotika hasil tangkapan di Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas ini sekaligus menepis anggapan miring bahwa barang bukti kerap diganti atau tidak sesuai dengan yang disita.
“Pemusnahan yang kita laksanakan harus sesuai prosedur dan transparansi. Apa yang ditangkap itu yang dimusnahkan. Ini penting untuk mencegah pembiasan informasi di masyarakat,” tegasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan mencapai 750 gram sabu serta puluhan butir pil ekstasi. Barang haram itu terungkap dari jaringan besar yang dikendalikan lintas provinsi, termasuk seorang narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A Karang Intan, Kalimantan Selatan.
Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat laki-laki dan lima perempuan. Delapan di antaranya warga sipil, sementara satu lainnya adalah napi yang masih bisa mengatur peredaran dari balik jeruji.
BNN menegaskan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen memberantas peredaran gelap narkoba yang dinilai semakin mengkhawatirkan di Kalteng.
“Narkotika bukan hanya mengganggu ketertiban, tapi juga mengancam masa depan generasi muda,” kata Ruslan. (**)
Editor: Andrian