INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Siapa sangka kotak rokok bisa menjadi “brankas” barang haram. Itulah yang dilakukan MJ (27), seorang nelayan asal Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai, yang akhirnya harus berurusan dengan hukum setelah aksinya terendus polisi.
Penangkapan terjadi pada Senin (11/8/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Tim Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mendatangi rumah MJ di Perum Griya Tatas, Jalan Temanggung Cikra Negara, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorous Priyo Santosa menyebut, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.
“Kami segera menindaklanjuti laporan itu, dan hasilnya cukup mencengangkan,” ungkap Kapolres.
Polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 4,41 gram yang disimpan rapi dalam sebuah kotak rokok. Tak hanya itu, 10 plastik klip kosong, satu alat hisap sabu, dan sebuah ponsel turut diamankan sebagai barang bukti.
Bagi MJ, kotak rokok yang dia kira bisa menyembunyikan perbuatannya justru menjadi bukti yang menyeretnya ke balik jeruji. Kini, ia harus menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kobar untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat: penjara belasan tahun hingga seumur hidup.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit