website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Bawaslu Katingan Temukan 13 Nama Warga Meninggal Masih Masuk Data Pemilih

Bawaslu Kabupaten Katingan menyampaikan saran perbaikan terhadap 17 data pemilih dalam Rapat Koordinasi PDPB yang digelar Aula KPU Katingan. (Ist)

INTIMNEWS.COM,KASONGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Katingan menyampaikan saran perbaikan terhadap 17 data pemilih dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Senin (21/9/2026).

Rapat koordinasi tersebut berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Katingan dan dihadiri Ketua serta anggota KPU Katingan. Dari Bawaslu Katingan hadir Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Usman Sitepu, bersama staf HP2H, Moch. Saddam A.

Usman mengatakan, saran perbaikan tersebut merupakan hasil pengawasan Bawaslu terhadap data pemilih di Kabupaten Katingan. Dari 17 nama yang disampaikan, sebanyak 13 pemilih diketahui telah meninggal dunia dan empat lainnya merupakan pemilih baru.

“Dari hasil pengawasan, kami menyampaikan saran perbaikan terhadap 17 nama pemilih, terdiri dari 13 pemilih yang telah meninggal dunia dan 4 pemilih baru,” ujar Usman Sitepu kepada Humas Bawaslu Katingan.

Pasang Iklan

Menurutnya, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan diperlukan untuk memastikan daftar pemilih tetap akurat dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Selain itu, proses tersebut penting untuk memastikan masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terakomodasi dalam daftar pemilih, sekaligus mengantisipasi masih tercantumnya data warga yang sudah tidak memenuhi syarat.

“Data pemilih harus terus diperbarui berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Karena itu, koordinasi antara Bawaslu dan KPU menjadi bagian penting untuk memastikan setiap perubahan data dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” katanya.

Bawaslu Katingan berharap saran perbaikan terhadap 17 data pemilih tersebut dapat segera menjadi bahan tindak lanjut KPU dalam proses pemutakhiran PDPB.

Usman menegaskan, pemutakhiran data pemilih bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu.

“Pada akhirnya, pemutakhiran data pemilih bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk dapat terdaftar sebagai pemilih sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Pasang Iklan

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!