website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Aturan Usang 1959 Direvisi, Pemprov Kalteng Dukung RUU Lima Kabupaten

Pj. Sekda Kalteng, Linae Victoria Aden menyerahkan cendramata kepada jajaran anggota Komisi II DPR RI, Rabu, 24 Juni 2026. (Shr/Intimnews)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang lima kabupaten di Kalteng yang saat ini tengah dibahas Panitia Kerja (Panja) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Linae Victoria Aden saat menghadiri kunjungan kerja Panja Komisi II DPR RI di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Rabu, 24 Juni 2026.

Dalam sambutan Gubernur Kalteng yang dibacakannya, Linae mengatakan pembaruan regulasi diperlukan karena sejumlah kabupaten di Kalteng masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang disusun dalam konteks ketatanegaraan yang berbeda dengan kondisi saat ini.

Menurutnya, pembahasan RUU yang mencakup Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur menjadi langkah penting untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasang Iklan

“Pembahasan RUU ini menjadi langkah penting untuk memastikan regulasi pemerintahan daerah tetap adaptif terhadap perkembangan dan tantangan yang dihadapi daerah saat ini,” ujar Linae.

Ia menilai pembaruan regulasi tidak lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Pembaruan regulasi tentang kabupaten/kota bukan lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah kebutuhan yang sangat mendesak dalam rangka mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang semakin efektif, efisien, transparan, berdaya saing, dan mengutamakan kepentingan rakyat,” katanya.

Pemprov Kalteng berharap, regulasi baru nantinya dapat memperkuat kedudukan daerah, memperjelas batas wilayah, serta menjadi landasan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.

Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendukung perlindungan masyarakat adat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong kesejahteraan masyarakat.

Linae juga mengajak pemerintah kabupaten dan DPRD kabupaten/kota untuk menyampaikan data serta masukan sesuai kondisi daerah masing-masing agar substansi RUU benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.

Pasang Iklan

“Hal ini penting agar RUU yang disusun benar-benar mencerminkan kondisi riil daerah, aspirasi masyarakat, serta kebutuhan pembangunan di masa yang akan datang,” pungkasnya.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!