INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi momen istimewa bagi ribuan narapidana. Dalam upacara yang digelar di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, sebanyak 3.556 narapidana menerima Remisi Umum (RU) dan 3.814 narapidana memperoleh Remisi Dasawarsa pada Minggu 17 Agustus 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana, menyerahkan langsung surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan. Penyerahan tersebut turut disaksikan oleh Gubernur Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo.
Dalam keterangannya, I Putu Murdiana menyampaikan bahwa selain 3.556 narapidana yang menerima Remisi Umum, terdapat pula 8 anak binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana. Selain itu, sebanyak 3.814 narapidana juga memperoleh Remisi Dasawarsa. Bertepatan dengan pemberian remisi ini, ada 64 narapidana yang langsung bebas.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan khusus yang diberikan kepada narapidana yang menunjukkan perilaku disiplin dan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama masa pidana. Bukan hanya sebagai bentuk pengurangan hukuman, melainkan juga motivasi bagi narapidana untuk terus berkelakuan baik,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemberian remisi setiap tahun merupakan wujud nyata negara hadir dalam memberikan penghargaan bagi warga binaan yang berkomitmen memperbaiki diri.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan tujuan Pemasyarakatan, yaitu membentuk manusia seutuhnya yang menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana.
Upacara penyerahan remisi ini sekaligus menjadi bukti bahwa peringatan HUT RI tidak hanya bermakna bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi warga binaan Pemasyarakatan.
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, dalam kesempatan itu juga memberikan apresiasi atas kerja keras jajaran pemasyarakatan dalam membina warga binaan.
Penulis: Redha
Editor: Andrian