website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Satpol PP Kobar Tegakkan Perda, Pelanggar di Bundaran Tudung Saji Didenda Rp 500 Ribu

Sidang Tipiring di PN Pangkalan Bun. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menindaklanjuti hasil operasi penertiban melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Jumat (24/4) siang. Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum atas pelanggaran yang sebelumnya ditemukan di kawasan warung kopi sekitar Bundaran Tudung Saji, Kelurahan Baru.

Dalam persidangan tersebut, hakim menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp500.000 kepada terdakwa, dengan alternatif kurungan selama satu hari. Putusan itu langsung diterima, dan terdakwa memilih untuk membayar denda sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Selanjutnya, seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut diserahkan kepada pihak kejaksaan guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan penegakan aturan berjalan secara tertib dan transparan.

Kegiatan penindakan yustisi ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah, sekaligus menjaga ketertiban umum di ruang-ruang publik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat di Kotawaringin Barat.

Pasang Iklan

Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan penegakan hukum secara konsisten. Ia juga mengimbau masyarakat agar semakin sadar dan patuh terhadap aturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

“Kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan. Dengan kepatuhan terhadap aturan, kita dapat bersama-sama mewujudkan suasana yang kondusif dan nyaman bagi semua,” ujarnya.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap efek jera dapat dirasakan oleh para pelanggar, sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat untuk mematuhi peraturan daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran