INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Babak panjang perkara korupsi proyek pembangunan pabrik tepung ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya mencapai titik putus. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya, Selasa malam (28/4/2026), menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa setelah melalui proses persidangan yang berlangsung intens dan menyita perhatian publik.
Dalam putusan yang dibacakan selama hampir tiga jam itu, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum. Vonis ini sekaligus menjadi penegasan bahwa praktik penyimpangan dalam proyek pemerintah tidak luput dari jerat hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan hasil dari proses penegakan hukum yang panjang dan penuh kehati-hatian.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menuntaskan perkara korupsi secara profesional dan akuntabel. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan anggaran negara,” tegasnya.
Dalam amar putusan, H. Muhamad Romy dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp714,27 juta, dengan ancaman pidana tambahan satu tahun jika tidak dipenuhi.
Terdakwa lainnya, Denny Purnama, divonis dua tahun enam bulan penjara dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp101,45 juta. Sementara Ir. Hepy Kamis dijatuhi tiga tahun penjara dengan denda Rp200 juta tanpa kewajiban uang pengganti. Adapun Ir. Rusliansyah menerima vonis tiga tahun penjara, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp100 juta.
Vonis tersebut sekaligus menegaskan adanya kerugian negara dalam proyek yang sejatinya dirancang untuk memperkuat sektor perikanan daerah. Namun dalam pelaksanaannya, proyek itu tidak memberikan manfaat optimal akibat praktik korupsi.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menyatakan masih akan mempelajari putusan tersebut selama tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Hal ini dilakukan guna memastikan penegakan hukum berjalan maksimal dan memenuhi rasa keadilan.
Nurwinardi menegaskan komitmen institusinya untuk terus memberantas korupsi secara konsisten. Ia menekankan bahwa setiap penyimpangan anggaran publik akan ditindak tegas sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian