website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Dispursip Kalteng Gandeng LPPM UPR Susun Naskah Akademik Raperda Kearsipan

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah (Dispursip Kalteng) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola kearsipan daerah. Salah satu upaya strategis yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Palangka Raya (UPR) dalam penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelenggaraan kearsipan, kamis 1 Mei 2025.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan di ruang kerja Kepala Dispursip Kalteng. Kadispursip Kalteng, Nunu Andriani, secara langsung menandatangani nota kesepahaman bersama Ketua LPPM UPR, Evi Veronica, disaksikan oleh Sekretaris Dispursip Arthur Mukkun, Kepala Bidang Arsip Yerson, serta perwakilan dari LPPM UPR.

Kerja sama ini bertujuan untuk menyusun naskah akademik yang menjadi dasar penyusunan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Kalimantan Tengah. Peraturan tersebut diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya mewujudkan tata kelola arsip yang profesional, tertib, dan sesuai dengan regulasi nasional.

Kadispursip Nunu Andriani dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas keterlibatan perguruan tinggi dalam mendukung penyusunan kebijakan publik yang strategis. “Kami berharap Raperda yang nantinya dihasilkan dari kerja sama ini dapat mendorong penyelenggaraan kearsipan yang lebih tertata, sesuai standar, dan berdampak luas terhadap pengelolaan dokumen pemerintahan,” ujarnya.

Pasang Iklan

Naskah akademik yang disusun nantinya akan memperhatikan berbagai aspek teknis dan substansi penyelenggaraan kearsipan, termasuk kebutuhan reformasi birokrasi dan transformasi digital di sektor arsip. Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Kalteng untuk memperkuat reformasi tata kelola di seluruh sektor.

Sementara itu, Ketua LPPM UPR Evi Veronica menyatakan kesiapan pihaknya dalam menjalankan amanah tersebut. “Kami akan menyusun naskah akademik secara objektif dengan pendekatan ilmiah, berdasarkan kajian mendalam, analisis kebutuhan daerah, serta praktik terbaik dalam penyelenggaraan kearsipan,” ungkap Evi.

Ia menambahkan bahwa kerja sama ini juga menjadi bentuk kontribusi nyata dari kalangan akademisi dalam proses legislasi di tingkat daerah. Kolaborasi semacam ini diharapkan bisa menghasilkan kebijakan yang adaptif dan implementatif di lapangan.

Penandatanganan ini merupakan bagian dari upaya sinergis antara dunia akademik dan pemerintah daerah untuk membangun sistem arsip yang lebih baik. Dalam jangka panjang, diharapkan Raperda ini bisa menjawab berbagai tantangan dan kesenjangan yang selama ini terjadi dalam tata kelola arsip di provinsi.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir beberapa pejabat Dispursip lainnya serta perwakilan tim LPPM yang akan terlibat langsung dalam proses penyusunan naskah. Acara berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kerja sama lintas sektor.

Dengan adanya inisiatif ini, Dispursip Kalteng berharap ke depan tata kelola kearsipan di Kalimantan Tengah tidak hanya memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga memberikan pelayanan informasi publik yang lebih transparan, akurat, dan terpercaya.

Pasang Iklan

Penulis : Redha
Editor : Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan