INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di Kota Palangka Raya berumur pendek. Baru sehari diumumkan, aturan itu mendadak ditangguhkan oleh Wali Kota Fairid Naparin pada Rabu, 6 Mei 2026.
Surat Edaran Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.I/V/2026 sebelumnya diteken sebagai dasar pembatasan penjualan BBM subsidi dan nonsubsidi di seluruh SPBU. Aturan ini mengatur kuota pembelian harian bagi kendaraan roda dua dan roda empat.
Untuk roda empat, pembelian Pertalite dibatasi Rp200 ribu per hari dan Pertamax Rp400 ribu. Adapun roda dua hanya boleh membeli Pertalite maksimal Rp50 ribu dan Pertamax Rp100 ribu, dengan syarat menggunakan QR Code Subsidi Tepat MyPertamina.
Surat itu juga melarang pengisian untuk kendaraan dengan tangki modifikasi dan pembelian berulang yang dicurigai untuk dijual kembali. Kendaraan dinas berpelat merah bahkan dilarang menggunakan BBM subsidi, kecuali untuk ambulans, mobil jenazah, dan angkutan sampah.
Namun, sehari setelah surat itu beredar, Fairid justru menyatakan kebijakan tersebut tidak berlaku. Ia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen itu.
“Loh sudah ditangguhkan itu,” kata Fairid saat dihubungi intimnews.
Ia mengatakan posisi saat ini berada di Balikpapan ketika surat tersebut keluar. Fairid mengungkapkan, tidak ada persetujuan langsung darinya.
“Keluarnya sore kemarin. Tidak ada saya tanda tangani itu. Tanda tangan elektronik kan itu,” ujarnya.
Fairid juga menyatakan tidak sepakat dengan substansi aturan tersebut. Karena itu, ia memilih menangguhkan tanpa menerbitkan dokumen resmi.
“Justru saya tidak sepakat, makanya saya tangguhkan dan tidak berlaku,” katanya.
Ia menolak menerbitkan surat penangguhan. Menurut dia, langkah itu justru akan memberi kesan seolah-olah kebijakan sebelumnya sah.
“Kalau ada surat, seakan-akan membenarkan,” ujarnya.
Di tengah simpang siur ini, Pemerintah Kota tetap menurunkan petugas ke lapangan. Pengawasan diperketat di sejumlah SPBU hingga malam hari.
Petugas juga akan merazia pihak yang diduga melakukan penimbunan BBM. Langkah ini disebut untuk mencegah penyalahgunaan distribusi.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius. Bagaimana surat edaran bisa terbit tanpa tanda tangan kepala daerah. Di sisi lain, masyarakat terlanjur menerima informasi pembatasan tersebut.
Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan. Terutama bagi pengelola SPBU dan pengguna kendaraan yang sempat mengikuti aturan itu.
Editor: Andrian