INTIMNEWS.COM PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanpa harus menunggu batas waktu 60 hari yang diberikan.
Hal tersebut disampaikannya saat Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng dalam agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Rabu, 17 Juni 2026.
Agustiar menegaskan, seluruh temuan yang disampaikan BPK harus menjadi perhatian serius bagi jajaran Pemprov Kalteng.
“Saya minta kepada Pj. Sekretaris Daerah dan seluruh kepala Perangkat Daerah agar segera menindaklanjuti temuan dari BPK RI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, tindak lanjut tidak perlu menunggu hingga batas waktu yang telah ditentukan. Baik temuan yang bersifat administrasi maupun yang berkaitan dengan pengembalian kerugian daerah harus segera diselesaikan.
“Hal ini harus menjadi perhatian serius. Tidak perlu menunggu 60 hari kerja, secepatnya, baik temuan bersifat administrasi maupun pengembalian kerugian,” tegas Agustiar.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah melaporkan setiap perkembangan penyelesaian temuan yang telah dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur mengingatkan bahwa hasil pemeriksaan BPK tidak hanya dipandang sebagai catatan evaluasi, tetapi juga menjadi bahan perbaikan tata kelola keuangan pemerintah daerah ke depan.
“Temuan dan rekomendasi BPK menjadi cambuk untuk perbaikan dan penguatan pengelolaan keuangan daerah ke depan, agar semakin baik, efektif, efisien, dan tepat sasaran,” katanya.
Pada rapat paripurna tersebut, Pemprov Kalteng juga menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi yang ke-12 kali secara berturut-turut bagi Kalteng.
Editor: Andrian