INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Tiga dari empat Daftar Pencarian Orang (DPO) narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya yang kabur dikabarkan ditangkap di Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim). Danyon Brimob Batalyon B Pelopor AKBP Mada Ramadita membenarkan informasi penangkapan tiga DPO di Kotim itu saat dikonfirmasi.
“Benar ada tiga DPO yang ditangkap di Kotim, sudah dengan Kasat Reskrim Kotim dan Jatanraa Polda Kalteng. Pertama di PT Agro Bukit, kedua di Pal 12 dan ketiga di Agro Bukit lagi,” bebernya, Selasa 7 Maret 2023.
Ketiganya diketahui yakni Jihat Aji Nurmoko bin Sugiannor (26). Dirinya ditangkap di PT Agro Bukit, Perumahan Karyawan H8, Jalan Jenderal Sudirman, Sampit sekitar pukul 09:00 WIB.
Kedua yakni Prihartono bin Lili yang diamankan di Pal 12 Sampit dan ketiga Pancarena Rama Kencana Adiwardana Marry Yuandi Bin Johandi diamankan di PT Agro Bukit.
Warga Pal 12 berinisial A membenarkan bahwa ada penangkapan di komplek tersebut, tepatnya di pinggir jalan pertigaan kompel Pal 12.
“Iya benar tadi ada jam 14:00 WIB katanya itu DPO yang kabur, kami sempat mendengar ada suara tembakan,” kata A saat dikonfirmasi.
Beredar sejumlah foto di sosial media bahwa ketiga DPO itu telah diamankan oleh personel kepolisian.
Sebelumnya pihak Lapas Palangka Raya mereka sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Di mana dalam surat DPO yang kini sudah tersebar luas itu dijelaskan mereka kabur sekitar pukul 22.30 WIB.
“Mohon jika bertemu atau mendapati orang dengan identitas tersebut di atas agar segera menghubungi nomor kontak berikut,” dikutip dari surat DPO tersebut.
Adapun nomor ponsel yang dilampirkan dalam surat DPO itu yakni 081351832819 (Tigor), 081351906978 (Pirhansyah) dan 085252765388 (Andreas).
Sementara itu salah satu sumber dari pihak Lapas Palangka Raya saat dikonfirmasi membenarkan kejadian kaburnya para warga binaan tersebut. “Konfirmasi KPLP langsung saja ya,” kata salah satu petugas itu, Sabtu 4 Maret 2023.
Sementara itu Kepala Lapas Palangka Raya melalui KPLP, Tigor Hutabalian saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban atas kaburnya empat WBP tersebut.
Sementara itu empat napi yang kabur tersebut yakni: Prihartono bin Lili dengan alamat KP.Pemayangsari RT 4 RW 9 Kelurahan Cikawaunggading, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Di mana napi ini terjerat tindak pidana pembunuhan yang dijatuhi hukuman selama 17 tahun penjara dengan sisa pidana 15 tahun, satu bulan dan 18 hari.
Jihat Aji Nurmoko Bin Sugiannor warga Jalan Basir Jahan Ujung, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabanagau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Di mana napi ini dihukum selama delapan tahun dalam dua kasus yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana pencurian dengan sisa pidana empat tahun, enam bulan, enam hari.
Abdul Rahman Bin Rajali warga Sembuluh II RT 5 RW 2, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Di mana napi ini dihukum selama 15 tahun atas kasus pemerkosaan, pencurian dan kekerasan dengan sisa hukuman 12 tahun, 10 bulan, tujuh hari.
Pancarena Rama Kencana Adiwardana Marry Yuandi Bin Johandi warga Telaga Ndra RT 2 RW 1 Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Napi ini dihukum selama 10 tahun atas kasus pembunuhan dengan sisa hukumana selama delapan tahun, enam bulan, 20 hari. (**)
Editor: Irga Fachreza