INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Mengingat masih mewabahnya pandemi Covid-19 dan masih diberlakukannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, maka Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali memperpanjang penutupan tempat wisata sampai 23 Agustus 2021.
Dalam isi SE Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 556/265/Dispar-V bahwa penutupan tempat wisata berakhir pada Minggu, 15 Agustus 2021. Kemudian, Bupati kembali mengeluarkan edaran Nomor: 556/ 287 /DISPAR-IV, perpanjangan penutupan wisata, Minggu 15 Agustus 2021.
“Disampaikan kepada seluruh stakeholder bahwa penutupan sementara objek wisata sebagaimana diatur dalam SE Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 556/265/Dispar-V diperpanjang sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021,” tulis Bupati dalam SE tersebut.
Disebutkannya, bahwa diterbitkannya, SE Nomor: 556/ 287 /DISPAR-IV tersebut, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, tanggal 9 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Vinus Disease 2019, disebutkan bahwa Kabupaten Kotawaringin Barat berada pada Kategori PPKM Level 3.
“Sebagaimana diatur dalam diktum KESEMBILAN huruf j instruksi tersebut di atas, memerintahkan daerah untuk melakukan penutupan sementara pelaksanaan kegiatan di tempat wisata,” tuturnya.
Perpanjangan penutupan sementara terhadap Tempat Wisata Alam, Wisata Religi, Wisata Keluarga dan Wisata Buatan meliputi Kolam Renang, Kolam Pemancingan, Agrowisata dan lain – lain, di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Surat edaran terkait penutupan tempat wisata tersebut, telah ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kobar, Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar, Camat se- Kobar, Lurah se-Kobar, Kades se- Kobar dan Pengelola Tempat Wisata Alam, Wisata Religi, Wisata Keluarga, Wisata Buatan se-Kotawaringin Barat. (Yus)