website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Tanggapi Penyidikan Tambang Zirkon, ESDM Pastikan Evaluasi Berjalan

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah (Kalteng) Vent Christway saat diwawancarai awak media di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya. (IST)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan klarifikasi terkait penyidikan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan tindak pidana pertambangan mineral bukan logam jenis zirkon di wilayah Kalteng.

Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, membenarkan adanya penyelidikan dari pihak kepolisian. Penyidikan ini muncul setelah dilakukan evaluasi terhadap perizinan pertambangan di Kalteng.

“Pada Juni lalu kami melakukan rekonsiliasi terhadap pemegang izin usaha pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan, salah satunya pemegang IUP zirkon,” ujar Vent saat diwawancarai di Kantor Gubernur Kalteng, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Menurut Vent, evaluasi ini menjadi dasar munculnya dugaan pelanggaran yang kemudian ditangani oleh Bareskrim Polri. Proses penyidikan saat ini telah menjerat PT Karya Res Lisbeth Mineral beserta seorang direktur perusahaan.

Pasang Iklan

Lokasi IUP zirkon yang disorot berada di Kota Palangka Raya. Vent menjelaskan, perusahaan ditengarai belum memenuhi beberapa kewajiban yang diatur dalam perizinan pertambangan.

“Masuk di daerah Takaras, sekitar itu, mereka (diusut) karena berdasarkan hasil evaluasi kami, ada beberapa kewajiban yang belum dipenuhi oleh perusahaan,” katanya.

Salah satu kewajiban yang belum dipenuhi adalah akuntabilitas pelaporan. Dinas ESDM tengah mengevaluasi aktivitas penambangan zirkon yang dilakukan PT Karya Res Lisbeth Mineral.

“Masih kami lakukan evaluasi, IUP perusahaan ini ada satu di daerah saja, kami belum berkoordinasi dengan pihak kepolisian, baru tahu dari pemberitaan media,” ungkap Vent.

Dugaan tambang ilegal muncul setelah Dinas ESDM Kalteng mengeluarkan surat pembatalan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahap operasi produksi perusahaan tersebut.

Surat pembatalan RKAB itu merupakan hasil evaluasi dan monitoring aktivitas pertambangan mineral bukan logam jenis zirkon di wilayah Kalteng. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pertambangan.

Pasang Iklan

Vent menekankan bahwa proses evaluasi terus berjalan dan belum selesai. Hal ini menunjukkan komitmen Dinas ESDM untuk menjaga kelestarian sumber daya mineral di Kalteng.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap pertambangan mineral bukan logam dilakukan secara berkesinambungan agar kegiatan usaha tetap sesuai peraturan yang berlaku.

Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil evaluasi final. Dinas ESDM akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika terdapat bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran.

Vent menegaskan, klarifikasi ini sekaligus memberikan informasi yang lebih jelas kepada publik mengenai status IUP zirkon PT Karya Res Lisbeth Mineral.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah spekulasi yang keliru di masyarakat dan memperkuat transparansi dalam pengelolaan pertambangan mineral bukan logam di Kalteng.

Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran