INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengaku belum menerima laporan resmi terkait temuan liquid rokok elektrik atau vape yang diduga mengandung narkotika, seperti yang sebelumnya disampaikan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Kepala Dinas Kesehatan Kalteng, Suyuti Syamsul mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi maupun tembusan terkait temuan tersebut.
“Sejauh ini kami belum menerima laporan resmi soal temuan liquid vape yang mengandung unsur narkotika,” kata Suyuti, Sabtu 2 Mei 2026.
Menurutnya, pengawasan terhadap produk seperti liquid vape bukan berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan. Pengawasan produk itu, kata dia, menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kalau soal pengawasan produk, itu kewenangannya ada di BPOM. Biasanya kalau ada temuan, kami juga akan menerima tembusannya,” ujarnya.
Meski belum menerima laporan resmi, Suyuti menilai temuan tersebut tetap perlu menjadi perhatian serius. Ia mengingatkan, jika benar ada liquid vape yang mengandung narkotika, dampaknya bisa sangat berbahaya bagi kesehatan pengguna.
Ia menilai, bahaya utama narkotika bukan hanya pada efek sesaat, tetapi juga pada risiko ketergantungan yang bisa mendorong pengguna terus menambah dosis.
“Masalah narkotika itu ada pada efek candunya. Kalau seseorang sudah ketergantungan, dosisnya bisa terus naik sampai ke titik yang membahayakan nyawa,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat lebih hati-hati dalam menggunakan produk liquid vape, terutama yang tidak jelas asal-usul dan kandungannya. Warga juga diminta tidak sembarangan membeli produk tanpa izin edar yang jelas.
“Pastikan produk yang digunakan terdaftar dan diawasi otoritas resmi. Jangan asal pakai kalau tidak tahu kandungannya,” pungkasnya.
Editor: Andrian