INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara terus memperkuat upaya penyusunan regulasi pengelolaan sampah melalui kunjungan kerja ke Kota Yogyakarta pada 2–6 November 2025. Agenda itu menjadi bagian dari proses penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah Barito Utara.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk mempelajari praktik terbaik yang telah diterapkan Kota Yogyakarta, yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan inovasi persampahan paling progresif di Indonesia.
Rombongan DPRD Barito Utara diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta dan Bagian Hukum Setda Pemkot Yogyakarta. Dalam pertemuan itu, para legislator mendapat paparan mendalam terkait regulasi, pola implementasi, hingga strategi jangka panjang pengelolaan sampah.
Pembahasan berlangsung dinamis, mencakup perencanaan sistem persampahan, pembiayaan, hingga model pemberdayaan masyarakat. DPRD Barito Utara mencatat berbagai poin penting sebagai bahan penyusunan Raperda.
Salah satu praktik yang menarik perhatian ialah program komunitas Mas JOS (Masyarakat Jogja Olah Sampah), yang menekankan peran aktif warga sejak tahap pemilahan sampah di rumah.
Program ini menjadi fondasi bagi keberhasilan Kota Yogyakarta dalam menurunkan volume sampah yang masuk ke Tempat Pengolahan Akhir (TPA). Legislator Barito Utara melihat model tersebut bisa diadaptasi dengan penyesuaian lokal.
Selain partisipasi warga, rombongan juga mempelajari mekanisme pengolahan sampah organik dan anorganik yang dilakukan secara terpadu. Sistem ini melibatkan bank sampah, TPS 3R, dan unit pengolahan kompos.
Yogyakarta juga tengah mengembangkan pengolahan sampah menjadi energi alternatif, termasuk rencana produksi Refuse Derived Fuel (RDF) dan pemanfaatan sampah sebagai sumber listrik. Inovasi itu dianggap potensial diterapkan di Barito Utara dengan dukungan kebijakan yang kuat.
Anggota DPRD Barito Utara menilai bahwa regulasi yang komprehensif wajib disertai dengan pola edukasi dan pembinaan masyarakat. Tanpa dukungan warga, kebijakan pengelolaan sampah akan berjalan tidak efektif.
Karena itu, Raperda Pengelolaan Sampah nantinya tidak hanya mengatur aspek teknis seperti penanganan dan infrastruktur, tetapi juga menegaskan peran serta masyarakat dalam sistem persampahan daerah.
Skema insentif dan sanksi turut menjadi perhatian dalam pembahasan awal. DPRD ingin ke depan ada mekanisme yang mendorong kepatuhan sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif.
Model kolaborasi pemerintah dan komunitas yang diterapkan Yogyakarta dianggap dapat menginspirasi pengembangan kebijakan di Barito Utara, terutama dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Melalui proses kaji banding ini, DPRD Barito Utara menargetkan Raperda yang disusun dapat menghadirkan sistem persampahan yang lebih modern, efisien, dan ramah lingkungan.
Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum kuat dalam mengatasi persoalan sampah yang terus berkembang seiring bertambahnya populasi dan meningkatnya aktivitas ekonomi daerah.
Dengan landasan hukum yang solid dan implementasi yang terukur, DPRD Barito Utara percaya pengelolaan sampah dapat bergerak ke arah yang lebih terpadu, berkelanjutan, dan melibatkan masyarakat secara penuh.
Harapan itu sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup dan memastikan keberlanjutan pembangunan di Barito Utara.
Kunjungan kerja ini sekaligus menjadi momentum bagi DPRD untuk memperkuat kapasitas dalam menyusun kebijakan yang responsif terhadap tantangan lingkungan saat ini maupun masa mendatang.
(SHP/Maulana Kawit)