INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH — Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2026 yang berfokus pada percepatan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi serta pengembangan koperasi unggulan di wilayah tersebut.
Instruksi yang ditandatangani pada 30 Januari 2026 di Muara Teweh itu menjadi langkah pemerintah daerah dalam memperkuat ekonomi berbasis kerakyatan melalui optimalisasi peran koperasi.
Dalam kebijakan tersebut, bupati meminta seluruh camat, kepala desa, dan lurah untuk aktif mendorong pengurus koperasi agar segera melaksanakan RAT Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“RAT ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi forum penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengurus kepada anggota,” ujar Shalahuddin dalam keterangannya.
Ia menegaskan, keterlibatan pemerintah kecamatan hingga desa sangat diperlukan agar koperasi dapat berjalan sesuai prinsip dan aturan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengajak perusahaan yang menjalin kemitraan dengan koperasi untuk ikut berperan dalam mendukung pelaksanaan RAT secara tepat waktu.
“Kolaborasi semua pihak sangat penting agar koperasi kita semakin kuat dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Tak hanya menyoroti pelaksanaan RAT, instruksi tersebut juga menargetkan pembentukan koperasi unggulan di setiap kecamatan sebagai model pengelolaan yang profesional dan berdaya saing.
Koperasi unggulan diharapkan mampu menjadi contoh dalam hal tata kelola, inovasi usaha, serta pemanfaatan potensi lokal secara optimal.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya mengaktifkan kembali koperasi yang tidak berjalan optimal agar dapat kembali berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM Kabupaten Barito Utara, M. Mastur, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti instruksi tersebut melalui pembinaan dan pendampingan intensif.
“Instruksi ini menjadi landasan bagi kami untuk memastikan seluruh koperasi melaksanakan RAT tepat waktu dan dikelola secara profesional,” kata Mastur.
Ia menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa untuk mendata kondisi koperasi, baik yang aktif maupun yang belum aktif.
“Koperasi yang belum berjalan akan kami dampingi agar bisa kembali aktif dan memenuhi ketentuan yang ada,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap melalui kebijakan ini, koperasi semakin berperan sebagai pilar ekonomi kerakyatan sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (SHP/Maulana Kawit)