INTIMENWS.COM, MUARA TEWEH— Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Barito Utara, Rabu, 4 Maret 2026.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Barito Utara, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, serta jajaran staf ahli bupati, asisten sekretaris daerah, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Lima Raperda yang dibahas meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, pedoman umum pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, petunjuk pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman, penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.
Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menyampaikan apresiasi atas seluruh pemandangan umum, saran, dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Menurut dia, seluruh catatan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan daerah.
“Pada prinsipnya kami menyambut baik dan menerima berbagai catatan, saran, serta masukan dari fraksi-fraksi DPRD untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat gabungan komisi,” kata Shalahuddin dalam rapat paripurna.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Demokrat, pemerintah daerah menyampaikan terima kasih atas dukungan dan masukan yang diberikan terhadap kelima Raperda tersebut.
Sementara itu, menjawab pertanyaan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terkait penyelarasan RPJMD Kabupaten Barito Utara dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Bupati menegaskan bahwa dokumen perencanaan daerah telah disusun selaras dengan arah kebijakan nasional dan provinsi.
Ia menyebutkan, keselarasan itu tercantum dalam Bab III, Tabel 3.1, yang memuat keterkaitan visi dan misi pembangunan daerah dengan RPJMN serta RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam isu strategis daerah, seperti penanganan banjir dan pengelolaan sampah, pemerintah daerah mengklaim telah menyiapkan sejumlah program konkret dalam dokumen RPJMD.
Penanganan banjir direncanakan melalui normalisasi Sungai Bengaris, pembangunan infrastruktur pengendali banjir dengan target penyelesaian 100 persen pada 2029, serta rehabilitasi daerah aliran sungai sebagai langkah jangka panjang.
Adapun pengelolaan sampah dilakukan melalui pembangunan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS 3R) di Kelurahan Lanjas, peningkatan kapasitas tempat pembuangan akhir dengan sistem sanitary landfill, serta target pengurangan timbulan sampah hingga 33,1 persen pada 2030.
“Seluruh indikator tersebut telah kami integrasikan ke dalam program perangkat daerah agar pelaksanaannya lebih efektif, terukur, dan tepat sasaran,” ujar Shalahuddin.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan DPRD dalam pembahasan lanjutan lima Raperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Shp/Maulana Kawit)