website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Stok BBM Kobar Dipastikan Cukup, Pemkab Ingatkan Ancaman Pidana bagi Penyalahgunaan

Bupati Kobar, Hj Nurhidayah saat meninjau pengisian BBM di SPBU. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, memastikan ketersediaan kuota bahan bakar minyak (BBM) mengikuti untuk memenuhi kebutuhan harian masyarakat. Warga diminta menggunakan BBM secara bijak dan sesuai peruntukannya, Selasa (4/8/2026).

Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah mengatakan masyarakat tidak perlu melakukan pembelian secara berlebihan karena stok BBM di wilayah kobar disebut masih mencukupi kebutuhan sehari-hari.”stok kuota BBM di Kotawaringin Barat mencukupi untuk kebutuhan harian masyarakat,” kata Nurhidayah dalam himbauannya kepada masyarakat.

Menurutnya, penggunaan BBM bersubsidi perlu dilakukan secara bertanggung jawab agar distribusinya dapat berjalan tertib dan tepat sasaran. Masyarakat kita diharapkan membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan praktek yang dapat mengganggu ketersediaan bagi pengguna lainnya.

Pemkab kobar menggunakan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kebutuhan. Penyimpangan dalam distribusi maupun penggunaan BBM bersubsidi dapat merugikan masyarakat sekaligus berpotensi melanggar hukum.

Pasang Iklan

Sejumlah tindakan yang termasuk penyalahgunaan antara lain pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM bersubsite dari peruntukan yang telah ditetapkan, penimbunan BBM menggunakan drum atau jeriken untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Selain itu, modifikasi tangki kendaraan untuk membeli BBM bersubsidi melebihi batas wajar serta kerjasama dengan oknum operator SPBU untuk mendapatkan BBM secara tidak semestinya juga menjadi bentuk penyalahgunaan yang dilarang.

Pemkab kobal mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan pasal 5 Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi. Aturan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM disubsidi pemerintah.

Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Ketentuan tersebut menjadi pengingat agar masyarakat tidak memanfaatkan BBM subsidi untuk kepentingan yang bertentangan dengan aturan.

Bupati kobar Hj Nurhidayah bersama Wakil Bupati Suyanto mengajak masyarakat menjaga distribusi BBM tetap tertib dan tepat sasaran. Oh ketersediaan Serpong yang dinyatakan mencukupi, masyarakat diminta tidak panik, membeli sesuai kebutuhan, soal menggunakan BBM bersubsidi secara bijak dan sesuai peruntukan.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!