INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Seorang perempuan berinisial M (41) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Penindakan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gang SD, Desa Telok, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Selasa (21/4/2026)siang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi Batu Bara menjelaskan, hasil penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan yang diketahui berdomisili di lokasi kejadian.
Petugas kemudian melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan pelaku. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berada di luar rumah.
Namun tak lama kemudian, pelaku kembali ke rumah dan langsung diamankan oleh petugas. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Kepala Desa setempat guna memastikan transparansi tindakan kepolisian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 70 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 40,04 gram.
“Barang haram tersebut disimpan di dalam lemari pakaian milik pelaku,” ujarnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya uang tunai sebesar Rp8.750.000, satu unit telepon genggam, serta perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Saat dimintai keterangan di lokasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Katingan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Editor: Andrian