INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan delapan tersangka dalam enam laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama dua pekan terakhir. Dua di antaranya disebut berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pembakaran lahan. Informasi kasus berasal dari laporan masyarakat, layanan Hotline 110, hingga patroli polisi di lapangan.
“Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bagian dari transparansi dan komitmen penegakan hukum Polda Kalteng,” ujar Iwan saat konferensi pers di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Senin, 28 September 2026.
Salah satu kasus terjadi di Barito Selatan. Polisi menangkap N, 49, yang disebut berstatus PNS setelah kedapatan membakar lahan miliknya. Api kemudian merambat hingga membakar lahan sekitar enam hektare.
Kasus lainnya terjadi di Barito Timur dengan dua tersangka, yakni S yang juga disebut sebagai PNS dan Y, seorang wiraswasta. Pembakaran pada 20 September 2026 itu menyebabkan lahan yang terbakar hampir 11 hektare.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kasus tersebut, antara lain jeriken berisi minyak tanah, alat penyemprot, botol berisi oli bekas, jeriken oli, ember, dan tas gendong.
Selain Barito Selatan dan Barito Timur, penyidik menangani kasus serupa di Kotawaringin Timur dan Kapuas. Para tersangka perorangan dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Secara keseluruhan, Polda Kalteng dan jajaran saat ini menangani 130 laporan terkait karhutla. Jumlah itu terdiri atas 84 Laporan Informasi dan 46 Laporan Polisi.
Dari 46 laporan polisi tersebut, lima masih dalam tahap penyelidikan, 24 masuk tahap penyidikan, 13 perkara berada pada tahap I, dan tiga perkara telah memasuki tahap II.
Penegakan hukum juga diarahkan kepada korporasi. Polda Kalteng tengah menyidik 12 perusahaan yang lahannya terindikasi mengalami kebakaran.
Iwan mengatakan, penyidik masih mengumpulkan bukti untuk memastikan tanggung jawab masing-masing perusahaan. Pemeriksaan juga melibatkan saksi ahli, termasuk untuk melihat pemenuhan sarana dan prasarana pencegahan serta langkah penanganan ketika kebakaran terjadi.
“Untuk korporasi, kami sedang memperkuat pembuktian dengan melibatkan saksi ahli. Kami mendalami kepatuhan perusahaan terkait ketersediaan sarana-prasarana pencegahan kebakaran serta langkah tanggap darurat yang mereka lakukan saat kebakaran terjadi,” tegasnya.
Untuk perkara korporasi, penyidik menggunakan Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kapolda juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi mengenai aktivitas pembakaran lahan. Ia mengatakan laporan warga menjadi salah satu sumber penting dalam mengungkap kasus karhutla.
“Polda Kalteng akan terus mengedepankan pencegahan, sosialisasi, serta patroli rutin di titik-titik yang rawan terjadi karhutla,” pungkasnya.
Editor: Andrian